Belum Terbit Surat Resmi, Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati PPU Ditunda  (Dokumentasi)
Penajam

Belum Terbit Surat Resmi, Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati PPU Ditunda

  • KPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai informasi perkara
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Rencana penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang dijadwalkan pada Senin, 6 Januari 2025, harus mengalami penundaan. 

Hal ini disebabkan oleh belum diterbitkannya surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses tersebut.

Pada rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat KPU PPU pada Jumat, 3 Januari 2025, pleno penetapan pasangan calon terpilih awalnya direncanakan berlangsung pada tanggal 6 Januari 2025. Namun, absennya surat resmi dari KPU RI memaksa proses tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PPU, Muhammad Misran, mengonfirmasi keputusan ini melalui pesan WhatsApp.

“KPU masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai informasi perkara. Setelah surat dari MK diterima, KPU RI akan menyampaikan instruksi ke KPU daerah, termasuk KPU PPU, untuk melaksanakan penetapan di daerah-daerah yang tidak ada permohonan sengketa,” jelas Misran.

BACA JUGA:

KPU PPU Bakal Gelar Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih - ibukotakini.com

Misran menegaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPU PPU terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk memastikan kelancaran tahapan pemilu selanjutnya.

“Kami memahami bahwa masyarakat menantikan hasil final dari proses ini. Oleh karena itu, KPU PPU berkomitmen untuk menyampaikan informasi lebih lanjut segera setelah surat resmi dari KPU RI diterbitkan,” tambahnya. ***