
Benahi Sistem Pergudangan, DPRD Balikpapan Dukung Langkah Pemkot
- DPRD meminta agar penyusunan Raperda tentang pembinaan dan penataan gudang dilakukan secara menyeluruh
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - DPRD Kota Balikpapan menyoroti pentingnya penataan kawasan pergudangan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang ke III tahun 2024/2025 yang digelar di Balikpapan, Kamis 5 Juni 2025.
Rapat tersebut mengangkat dua agenda utama, yakni penyampaian penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Raperda tentang pembinaan dan penataan gudang, serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Wali Kota atas Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Yono Suherman mengatakan, DPRD mendukung langkah Pemerintah Kota untuk membenahi sistem pergudangan agar lebih tertib, terintegrasi, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami ingin sistem pergudangan lebih tertata dengan baik agar kendaraan besar tidak lagi parkir di jalanan, tetapi masuk ke area gudang yang memang disediakan,” kata Yono seusai rapat.
Menurut dia, selama ini masyarakat mengeluhkan truk-truk kontainer dan kendaraan besar lain yang parkir sembarangan di bahu jalan karena tidak tersedianya fasilitas parkir dalam area pergudangan.
“Kondisi ini sangat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan warga. Bahkan bisa merusak infrastruktur jalan,” ujarnya.
BACA JUGA:
DPRD Mediasi Konflik PT Kimako dan Eks Karyawan, Isu PHK dan BPJS Jadi Pembahasan - ibukotakini.com
Yono menambahkan, DPRD meminta agar penyusunan Raperda tentang pembinaan dan penataan gudang dilakukan secara menyeluruh, termasuk mencantumkan ketentuan teknis dan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“Perda ini harus jelas dan bisa diterapkan. Jangan sampai hanya jadi aturan di atas kertas, tapi tidak ada pengawasan di lapangan,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota menyusun basis data yang akurat terkait jumlah gudang, lokasi, luas lahan, dan status izinnya untuk menjadi dasar kebijakan pembinaan dan penertiban.
“Basis data itu penting supaya kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ucapnya.
Yono menilai, penataan kawasan pergudangan yang baik tidak hanya berkaitan dengan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan warga, tetapi juga berdampak pada keselamatan dan kelancaran distribusi logistik di kota ini.
DPRD juga mendorong agar ke depan sistem pengelolaan pergudangan lebih terhubung antarinstansi, termasuk dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, agar pengawasan bisa berjalan terpadu.
BACA JUGA:
DPRD Balikpapan Desak DLH Amankan Bendali Telagasari - ibukotakini.com
Agenda kedua dalam rapat paripurna adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota atas Raperda tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Yono menjelaskan, perubahan perda ini penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami mencermati bahwa perubahan ini penting agar pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi lebih sesuai kondisi di lapangan serta tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Ia mengatakan, DPRD mendukung upaya penyederhanaan jenis pajak dan retribusi agar memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka.
Namun demikian, lanjut Yono, DPRD juga meminta agar Pemerintah Kota memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dalam menetapkan besaran tarif yang baru.
“Harus ada kajian mendalam. Jangan sampai perubahan tarif justru membebani pelaku usaha kecil dan menengah,” ujarnya.
Beberapa fraksi dalam rapat paripurna itu juga menyoroti pentingnya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan transparansi dalam penggunaan dana dari PAD untuk pembangunan.
“Kalau PAD kita kuat, pembangunan bisa lebih cepat dan lebih merata. Tapi harus juga diikuti dengan pengawasan yang ketat,” tegas Yono.
Ia berharap, melalui pembahasan dua Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan dapat memperkuat sistem tata kelola daerah yang lebih baik, efisien, dan berpihak kepada masyarakat.
“Dua raperda ini sangat strategis. Yang satu menyentuh soal ketertiban lingkungan, yang satu lagi menyangkut fondasi keuangan daerah. Kita akan kawal dengan serius,” tutupnya. (Adv)