
Benih Tanpa Sertifikasi Dilarang Beredar di Kaltim, Ini Aturannya
- Pengujian Benih Ditargetkan Lebih Cepat
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Kalimantan Timur melarang peredaran benih tanaman pangan yang belum mengantongi sertifikasi dari unit berwenang.
Kebijakan ini ditegaskan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim untuk menjamin mutu benih sekaligus melindungi petani dari risiko penggunaan benih yang tidak memenuhi standar.
Kepala DPTPH Kaltim Fahmi Himawan mengatakan, kualitas benih menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan produksi pertanian. Bahkan, benih disebut berkontribusi hingga 60 persen terhadap keberhasilan produksi.
Karena itu, penggunaan benih bermutu dan bersertifikat menjadi hal penting untuk meningkatkan produktivitas serta menjaga kesejahteraan petani.
BACA JUGA:
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Kendaraan Perusahaan Ganti Pelat KT
Fahmi menegaskan, mutu benih tidak hanya ditentukan oleh karakteristik fisiknya, tetapi juga oleh proses produksi, sertifikasi, pelabelan, hingga pengujian laboratorium yang sesuai ketentuan.
“Karena itu, saya mengimbau seluruh produsen, pelaku usaha perbenihan, penangkar binaan, serta pengedar benih agar mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari pengajuan rencana produksi hingga proses pemeriksaan lapangan dan pelabelan,” kata Fahmi dalam Sosialisasi Peraturan Perbenihan Tanaman Pangan secara virtual, Selasa (27/10/2026).
Benih Wajib Mengantongi Sertifikasi
Fahmi menegaskan, peredaran benih tanaman pangan di Kaltim wajib mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan regulasi Kementerian Pertanian.
Benih tidak boleh diedarkan sebelum memperoleh keputusan sertifikasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPTD PSBTPH) yang berwenang.
BACA JUGA:
Tak Lagi Berupa Barang, Bantuan Kartu Penajam Cerdas Kini Ditransfer Tunai
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan pembagian kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Fahmi, pengawasan perbenihan bukan sekadar memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi. Langkah tersebut juga menjadi bentuk perlindungan agar petani memperoleh benih dengan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap petani agar mereka bisa lebih sejahtera. Produktivitas harus terjaga, dan salah satu faktor utamanya adalah penggunaan benih berkualitas dan bermutu yang memiliki label serta sertifikasi dari UPTD berwenang,” ujarnya.
Pengambilan Sampel Benih Harus Sesuai Standar
Selain sertifikasi, DPTPH Kaltim menyoroti pentingnya prosedur pengambilan contoh atau sampel benih sebelum dilakukan pengujian laboratorium.
BACA JUGA:
Pemkab PPU Minta Pelaku UMKM Taman Alun-Alun Manfaatkan Teknologi
Proses tersebut harus mengikuti petunjuk teknis Kementerian Pertanian agar sampel yang diuji benar-benar mewakili mutu benih yang diperiksa. Pengambilan sampel tidak boleh dilakukan sembarangan.
Fahmi menyebut, tugas tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang telah mengikuti dan lulus pelatihan sebagai Petugas Pengambil Contoh Benih (PPC).
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan independensi petugas. Ketiga prinsip tersebut diperlukan untuk menjaga keakuratan hasil pengujian sekaligus memastikan proses sertifikasi berjalan secara objektif.
“Sertifikat memang menjadi salah satu persyaratan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana petugas memiliki integritas yang baik dalam menjalankan tugasnya,” tegas Fahmi.
BACA JUGA:
Balikpapan Bagikan 2.500 Masker dan Ungkap 63 Hektare Lahan Terbakar
Pengujian Benih di Kaltim Ditargetkan Lebih Cepat
Fahmi turut meminta laboratorium UPTD PSBTPH Kaltim menjaga profesionalisme dan independensi dalam memberikan layanan pengujian mutu benih.
Selain akurasi hasil, ketepatan waktu pelayanan menjadi perhatian agar proses sertifikasi tidak menghambat kegiatan produksi dan distribusi benih.
DPTPH Kaltim mendorong pemanfaatan teknologi untuk mempercepat pengujian laboratorium. Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu diharapkan dapat dipangkas menjadi dua hingga tiga hari.
“Laboratorium harus benar-benar bekerja secara profesional dan independen serta menjaga mutu pelayanan. Batas waktu pelayanan harus diperhatikan sesuai SOP. Kita juga perlu memanfaatkan kemajuan teknologi agar proses pengujian laboratorium bisa lebih cepat,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Minyak dan Telur Diserbu Warga, Pemkot Balikpapan Gelar GPM Mobile di Kecamatan
Perbaikan tata kelola perbenihan, mulai dari produksi hingga pengujian laboratorium, diharapkan dapat memperkuat jaminan mutu benih yang beredar di Kaltim. Dengan benih yang memenuhi standar, petani memiliki peluang lebih besar untuk menjaga produktivitas dan meningkatkan hasil usaha taninya.***
