Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud memediasi sengketa batas wilayah Kabupaten Kutai Timur - Berau.
Kabar Ibu Kota

Berau - Kutim Rebutan Batas Wilayah Sepanjang 372,68 Km

  • Sudah Berlangsung Puluhan Tahun
Kabar Ibu Kota
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM – Persoalan batas wilayah Kabupaten Berau dan Kutai Timur (Kutim) belum menemui titik akhir. Dari total panjang batas kedua daerah mencapai 589,64 kilometer, sepanjang 372,68 kilometer masih belum disepakati dan terbagi dalam tiga subsegmen.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mendorong persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun itu segera diselesaikan dengan mengutamakan kepastian hukum, kepentingan masyarakat, serta hubungan kedua daerah.

Salah satu opsi yang ditawarkan Pemprov Kaltim adalah menggunakan peta batas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar penetapan batas Berau-Kutim.

Dalam pembahasan tersebut, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyatakan sepakat menggunakan peta batas tersebut. Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas belum menyepakatinya.

BACA JUGA:

Konflik Lahan 21 Tahun di Tepian Langsat Kutim, Luasnya 1.100 Hektare - ibukotakini.com

Perbedaan pandangan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Batas Daerah Berau-Kutim yang dipimpin Rudy Mas’ud di Harum Resort Balikpapan, Rabu (7/10/2026). Rapat dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Berita Acara Kementerian Dalam Negeri Nomor 014/BADII/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026. Kemendagri menugaskan Gubernur Kaltim memfasilitasi pertemuan kedua pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah.

Rudy menegaskan, perbedaan administrasi tidak boleh berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Persoalan administrasi jangan sampai menjadi konflik sosial. Kepastian hukum dan pelayanan kepada publik harus benar-benar diutamakan. Sinkronkan data dengan Kemendagri, Pemprov Kaltim, dan BIG,” tegasnya.

BACA JUGA:

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat MHA Wehea Tertahan Batas Wilayah Adat - ibukotakini.com

Jangan Sampai Batas Wilayah Picu Konflik

Rudy mengingatkan penyelesaian batas daerah tidak boleh hanya berorientasi pada penarikan garis administratif di atas peta. Pemerintah harus memastikan masyarakat yang berada di wilayah sengketa atau belum memiliki kepastian batas tetap mendapatkan pelayanan publik dan perlindungan hak.

“Prinsipnya sederhana, boleh tegas, tetapi hubungan antara kedua daerah jangan sampai terputus karena kita satu dalam Provinsi Kalimantan Timur, satu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Gubernur juga meminta keberadaan berbagai fasilitas dan kawasan penting tetap diperhatikan selama proses penyelesaian berlangsung. Di antaranya fasilitas umum, sekolah, hutan adat, hutan desa hingga kawasan hutan lindung.

Kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha juga menjadi perhatian. Menurut Rudy, aktivitas perusahaan harus tetap memiliki kepastian hukum agar investasi tidak terganggu sekaligus mencegah munculnya konflik di tingkat dusun maupun desa.

BACA JUGA:

Bahlil Wajibkan Perusahaan Tambang Utamakan Jasa Pertambangan Lokal - ibukotakini.com

“Bagaimana fasilitas umum, sekolah, hutan adat, hutan desa, hutan lindung tetap terjaga. Bagaimana hak-hak masyarakat terlindungi, hak-hak perusahaan untuk beroperasi di sana tetap terjamin, karena kita wajib menjaga investasi. Serta meminimalkan konflik sosial di dusun/desa di kedua wilayah,” jelasnya.

Berlangsung Puluhan Tahun

Rudy mengatakan persoalan batas Berau-Kutim telah berlangsung selama puluhan tahun. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kajian menyeluruh dan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.

Ia menilai keputusan yang diambil saat ini akan menentukan kepastian administrasi, pelayanan publik, pengelolaan wilayah, hingga aktivitas ekonomi di kawasan perbatasan dalam jangka panjang.

“Batas wilayah ini tidak hanya terjadi di Berau dan Kutai Timur saja, tetapi juga di kabupaten/kota lainnya. Sedangkan batas wilayah Kaltim dengan Kaltara, Kalteng, Kalbar, dan Kalsel sudah selesai. Untuk itu, perlu kajian komprehensif yang dilakukan untuk penyelesaian batas daerah Berau-Kutim, karena ini akan menjadi legacy bagi generasi yang akan datang,” pungkasnya.***

BACA JUGA:

Sengketa Lahan di Kutim Capai 300 Kasus per Tahun, Kerugian Ditaksir Rp50 Miliar - ibukotakini.com