Beri Pemahaman Produk Hukum, Pemkot Balikpapan Sosialisasi Peraturan Daerah
Balikpapan

Beri Pemahaman Produk Hukum, Pemkot Balikpapan Sosialisasi Peraturan Daerah

  • Pemerintah berkewajiban menyampaikan adanya hukum atau peraturan tertentu kepada masyarakat secara berkesinambungan sebagai bagian dari proses edukasi dan pembudayaan hukum.
Balikpapan
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar sosialisasi produk hukum daerah yang melibatkan legislatif, pada Selasa 16 Juli 2024. 

Sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan dan Pengembangan SDM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mewakili Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud S.E., M.E., di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan. 

Ia menjelaskan kegiatan sosialisasi produk hukum daerah merupakan kegiatan tahunan Pemkot Balikpapan dalam rangka menyebarluaskan peraturan daerah dengan tujuan agar masyarakat mengetahui serta menciptakan masyarakat yang taat hukum.

“Pemerintah berkewajiban menyampaikan adanya hukum atau peraturan tertentu kepada masyarakat secara berkesinambungan sebagai bagian dari proses edukasi dan pembudayaan hukum,” ungkapnya membacakan sambutan wali kota.

BACA JUGA:

Apalagi daerah yang akan menjadi Penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), masyarakat kota Balikpapan harus memiliki pengetahuan mengenai berbagai produk hukum, sehingga bisa menunjukkan sikap taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

“Masyarakat juga perlu menyadari hak hukumnya, sehingga tidak perlu ragu untuk berurusan dengan hukum saat merasa haknya dilanggar, karena kedudukan kita sama di mata hukum,” imbuh Adamin Siregar.  

Sementara itu, Anggota DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung yang turut hadir dalam sosialisasi mengungkapkan bahwa sosialisasi produk hukum ini sangat penting untuk mengetahui peraturan yang berlaku di daerah. 

“Dalam hal ini, saya menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya. 

Menurutnya, dalam membuat produk hukum khususnya daerah terdapat beberapa acuannya. Seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. 

“Materi muatan Perda 8 tahun 2023 itu terkait pajak dan retribusi daerah, tata cara pemungutan pajak, kerahasiaan data wajib pajak, sanksi dan lainnya,” tutupnya.

Sosialisasi produk hukum ini diikuti kelurahan, RT dan warga Balikpapan. ***