Berikut Fasilitas Yang Diperoleh ASN di Ibu Kota Negara
- IBUKOTAKINI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaliman
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur nantinya akan mendapatkan sejumlah fasilitas. Fasilitas yang dimaksud mulai dari hunian hingga sarana-prasarana yang memadai untuk para ASN.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam beleid tersebut, disebutkan fasilitas yang akan didapatkan ASN, Pejabat Negara, menteri, pejabat tinggi negara, anggota TNI serta Polri yaitu berupa rumah sebagai hunian dan tempat bekerja para ASN.
"Perumahan aparatur sipil negara (ASN) dengan spesifikasi hunian berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja," bunyi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, pada lampiran II tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), dikutip TrenAsia.com Media Berjejaring Ibukotakini.com pada Senin, 13 Juni 2022.
Menurut beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2022 tersebut, pembangunan perumahan terdiri atas perumahan aparatur sipil negara dan perumahan non-aparatur sipil negara (masyarakat umum).
Penyediaan perumahan aparatur sipil negara akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.
- https://ibukotakini.com/read/seribu-wajib-pajak-kaltimtara-ikuti-pps
- https://ibukotakini.com/read/dinilai-layak-pelaku-usaha-menerima-sertifikat-p-irt
- https://ibukotakini.com/read/realisasi-program-pen-baru-20-9-persen-dari-target
Adapun Penyediaan perumahan dinas ASN, TNI, Polri memperhatikan proses transisi pegawai dan keluarganya, terutama pada lima tahun pertama. Pada tahap awal pembangunan perumahan untuk ASN, TNI dan Polri akan dimulai pada tahun 2022 higga 2024.
Berikut spesifikasi lengkap rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri yang dirangkum TrenAsia:
1. Menteri atau pejabat Tinggi Negara, dengan tipe rumah tapak dengan luas 580 meter persegi.
2. Pejabat Negara dengan tipe rumah tapak, dengan luas 490 meter persegi.
3. JPT Madya atau Eselon 1 dengan tipe rumah tapak, dengan luas 390 meter persegi.
4. JPT Pratama atau Eselon 2 dengan tipe rumah susun, dengan luas 290 meter persegi.
5. Administrator atau Eselon 3 dengan tipe rumah susun, dengan luas 190 meter persegi.
6. Pejabat Fungsional dan staf lainnya dengan tipe rumah susun, dengan luas 98 meter persegi.