logo
Perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Kabar Ibu Kota

Bertemu Serikat Buruh, Ini Janji Gubernur Kaltim

  • Rudy Mas'ud tandatangani SK Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan
Kabar Ibu Kota
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud menegaskan komitmennya memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Benua Etam. Hal itu disampaikan saat menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Ruang Kerja Gubernur Kaltim, Rabu (23/4/2025).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah aspirasi disampaikan langsung kepada Gubernur dan Wagub Seno Aji. Mulai dari masih banyaknya perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), hingga maraknya sistem kontrak jangka pendek (PKWT) dan outsourcing yang merugikan pekerja.

Menanggapi keluhan tersebut, Rudy Mas'ud menegaskan keberpihakannya kepada kaum pekerja.

"Kenapa SK Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan langsung saya tandatangani? Itu artinya saya bersama bapak-bapak. Saya ingin semua buruh dan pekerja di Kaltim sejahtera," kata Rudy Mas'ud.

BACA JUGA:

Akhiri Jabatan Ketua Apindo Kaltim, SBS Serah Terima Berita Acara ke Abriantinus - ibukotakini.com

Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan yang baru dibentuk ini akan melibatkan berbagai unsur—mulai dari pemerintah, serikat buruh, akademisi, hingga aparat kepolisian—untuk memastikan pengawasan ketenagakerjaan berjalan optimal.

Harum juga mendorong agar serikat pekerja dan buruh lebih solid dalam menyuarakan hak-hak mereka, serta melakukan pendataan anggota secara akurat. 

Data tersebut nantinya akan membantu Pemerintah Provinsi Kaltim menyalurkan program-program pro-pekerja, seperti Gratispol (BPJS Kesehatan gratis) untuk pekerja dengan upah di bawah UMP.

"Tunjukkan Kaltim ini kondusif agar investor berbondong-bondong masuk ke sini," pesan Gubernur Rudy Mas'ud.

Tak hanya itu, Gubernur juga menyambut positif rencana peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang akan digelar 1 Mei 2025 mendatang. Acara tersebut dirancang sebagai aksi damai yang melibatkan jalan sehat, bakti sosial, donor darah, cek kesehatan, serta hiburan dan doorprize.

BACA JUGA:

Bahas UMK 2025, Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Syarikat Buruh Muslim Indonesia - ibukotakini.com

Rudy Mas'ud bahkan menawarkan sejumlah lokasi strategis untuk pelaksanaan May Day, seperti Gelora Kadrie Oening Sempaja, Stadion Utama Kaltim di Palaran, atau kawasan Kantor Disnakertrans Kaltim.

"Pastikan aksi May Day untuk menyampaikan masalah-masalah perburuhan. Jangan sampai ada aksi-aksi yang mendompleng. Tunjukkan Kaltim tetap kondusif," tambahnya.

Hadir dalam pertemuan ini antara lain Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltim Sukarjo, Ketua DPD FSP KEP Kaltim Hamka Thalib, Sekretaris Korwil KSBSI Kaltim Syahran, Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Dir Intelkam Polda Kaltim Kombes Pol Agus Sutrisno, Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi, dan Kepala Kesbangpol Kaltim Sufian Agus. 

Tentang Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan 

​Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ketenagakerjaan Kalimantan Timur adalah inisiatif strategis Pemerintah Provinsi Kaltim yang dibentuk untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan di wilayah tersebut. 

Satgas ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja dan buruh, akademisi, aparat kepolisian, serta pemangku kepentingan lainnya .​

Tujuan Pembentukan Satgas

Satgas ini dibentuk dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Kalimantan Timur mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk:​

  • Menjamin pembayaran upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
  • Mengawasi penggunaan sistem kerja kontrak (PKWT) dan outsourcing agar tidak disalahgunakan.
  • Menjaga kondisi kerja yang layak dan aman bagi pekerja.​

Tugas dan Fungsi Satgas

Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan memiliki beberapa tugas dan fungsi utama, antara lain:​

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  • Menerima dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan dari pekerja dan buruh terkait pelanggaran norma kerja.
  • Memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
  • Mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang baik.