
Besaran THR untuk ASN dan THL PPU Tunggu PP
- Pada tahun 2024, THR yang diberikan kepada ASN dan THL setara dengan satu bulan gaji, lebih besar dibandingkan tahun 2023.
Penajam

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) tetap dialokasikan tahun ini. Namun, besaran anggaran serta pola perhitungannya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan jumlah anggaran yang akan dialokasikan untuk THR tahun 2025. Hal tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan dalam penyaluran tunjangan kepada para pegawai.
"Besarannya tunggu PP terbit dulu, belum bisa dipastikan," ucap Muhajir pada Senin (10/3/2025).
Meski demikian, Muhajir menegaskan bahwa nilai THR tahun ini dipastikan tidak akan lebih besar dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, THR yang diberikan kepada ASN dan THL setara dengan satu bulan gaji, lebih besar dibandingkan tahun 2023.
BACA JUGA:
"Kalau misalnya ketentuannya dari pusat tidak sama dengan tahun kemarin, agak sulit kita menentukan. Jadi tunggu saja dulu PP tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, juga mengungkapkan bahwa ia telah menginstruksikan BKAD untuk menghitung kebutuhan anggaran dengan cermat. Menurutnya, meskipun THR merupakan hak normatif pegawai, tetap harus disalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
"Sudah dianggarkan, tetapi penyalurannya dilakukan secara terstruktur," ujar Tohar, baru-baru ini. (ADV)