ilustrasi Bahan Makanan salah satu kelompok penyumpang inflasi
Kabar Ibu Kota

Besaran UMK 2022 Kota Balikpapan Belum Ditetapkan

  • IBUKOTAKINI.COM – Mendekati akhir tahun 2021, Pemerintah Kota Balikpapan belum ditentukan besaran angka kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Salah satu
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Mendekati akhir tahun 2021, Pemerintah Kota Balikpapan belum ditentukan besaran angka kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Salah satu yang akan menjadi indikator penetapan UMK adalah pertumbuhan ekonomi. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Ani Mufidah menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Untuk penentuan besaran kenaikan UMK dibuat dengan memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

Dengan melihat aturan tersebut. Berdasarkan perhitungan selama tiga tahun berturut-turut, besaran UMK yang ditetapkan di Kota Balikpapan selalu lebih tinggi dari provinsi, maka boleh dilakukan perhitungan ulang.

"Untuk melakukan perhitungan ulang, ada beberapa indikator yang sangat ketat. Salah satunya adalah dengan memperhitungkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah," terang dia. 

Di mana indikatornya adalah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan perhitungan selama tiga tahun berturut-turut besaran yang kita tetapkan itu selalu lebih tinggi dari provinsi, maka boleh dilakukan perhitungan ulang. Tapi untuk melakukan perhitungan ulang itu memang rambu yang dimasukkan dalam aturan tersebut sangat ketat. 

Menurut Ani Mufidah, penentuan besaran kenaikan UMK Kota Balikpapan di tahun 2022 mendatang, akan mempergunakan data hasil survey yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Perhitungan akan dilakukan dengan menggunakan rumus yang telah dicantumkan dalam peraturan pemerintah, dengan menggunakan data hasil perhitungan dari BPS.

“Sebenarnya siapa pun yang tahu angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi bisa membuat perhitungan sendiri. Jadi sudah tidak ada lagi survei pasar yang digunakan hanya hasil survei yang dilakukan oleh BPS, sudah itu titik,” ujarnya.  

Sebagai informasi, dalam PP 36 nomor 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (BPS).

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021, menurut perkiraan Bank Indonesia adalah 3,5 persen hingga 4,3 persen. Sedangkan inflasi tahunan hingga September 2021 hanya 1,6 persen. Dengan kondisi ini, diperkirakan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022 hanya terbatas.