logo
Kepala Kemenag Balikpapan Masrivani.
Balikpapan

Besaran Zakat Fitrah di Balikpapan seharga 3 Kg Beras

  • BIla dikonversi ke dalam bentuk rupiah atau uang berkisar di Rp 48 ribu
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1446 H.

Keputusan ini diambil melalui rapat bersama lintas sektor, termasuk para ulama, dan berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.  

Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan Masrivani menyampaikan bahwa kadar zakat fitrah yang ditetapkan berupa makanan pokok yakni beras sebesar 3 kilogram.

"3 kilogram itu bila dikonversi ke dalam bentuk rupiah atau uang berkisar di Rp 48 ribu hingga 54 ribu per jiwa," jelas Masrivani, Jumat 28 Februari 2025.

Lebih jelasnya, terdapat tiga kategori nominal yang ditentukan untuk zakat fitrah yakni batas tertinggi Rp 54 ribu per jiwa, batas sedang Rp 51 ribu per jiwa, dan batas terendah Rp 48 ribu per jiwa.

BACA JUGA: 

Biaya Haji 2025 Embarkasi Balikpapan Rp57 Juta

Masrivani menekankan bahwa pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tetap harus mengacu pada harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing individu.

"Bila seseorang biasa mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari ketetapan tersebut, maka disarankan membayar sesuai dengan harga yang ia konsumsi," pintanya. 

Lanjut Masrivani menerangkan, bila dibandingkan dengan tahun lalu terdapat perubahan khususnya untuk besaran zakat fitrah.

"Tahun lalu, kita hanya menetapkan satu kategori, yaitu Rp 48 ribu," ungkapnya.

Perubahan nominal itu terjadi mengingat harus menyesuaikan dengan kondisi pasar, di mana masyarakat memiliki kebiasaan konsumsi beras yang beragam, baik premium maupun medium,

Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan memenuhi kewajiban zakat fitrah serta fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: 

Pemkot Balikpapan Ajak Warga Jaga Kondusifitas di Bulan Ramadan

Sementara itu, besaran fidyah tahun ini juga telah ditetapkan sesuai dengan standar makanan pokok, yaitu **satu mud atau setara dengan 750 gram beras.

"Jika dikonversi ke dalam rupiah, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp35 ribu per hari," sebut Masrivani. ***