
Biaya Haji 2025 Embarkasi Balikpapan Rp57 Juta
- Pelunasan Dimulai 14 Februari 2025
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah reguler Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421 pada tahun 1446 H/2025 M.
Pelunasan biaya ini dapat dilakukan mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Bipih.
Bipih sebesar Rp57.235.421 tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama menjalankan ibadah haji.
Jemaah Embarkasi Balikpapan telah membayar setoran awal Rp25 juta dan menerima manfaat virtual account sekitar Rp2 juta. Dengan demikian, sisa yang harus dilunasi adalah Rp30.235.421 (selisih dari total Bipih setelah dikurangi setoran awal dan manfaat).
BACA JUGA:
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menegaskan bahwa pelunasan harus dilakukan sesuai jadwal.
“Jemaah diimbau segera menyelesaikan pembayaran agar proses administrasi dan keberangkatan lancar,” ujarnya melalui keterangan resmi Kemenag, Kamis (13/2/2025).
Pelunasan hanya berlaku bagi jemaah yang memenuhi syarat:
1. Berstatus aktif dalam kuota haji 2025.
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Belum pernah berhaji atau sudah menunaikannya minimal 10 tahun lalu (sejak 2015), kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
4. Lansia dengan prioritas terdaftar sebelum Mei 2020.
BACA JUGA:
Biaya Haji 2025 Akan Turun, Ini Rincian Dan Jadwal Penyelenggaraannya
Daftar nama jemaah yang berhak melunasi dapat diakses melalui tautan yangvdisediakan Kemenag.
Bipih Embarkasi Balikpapan berada di kisaran menengah dibandingkan embarkasi lain, seperti Jakarta (Rp58,8 juta) dan Surabaya (Rp60,9 juta).
Sementara, biaya terendah berada di Embarkasi Aceh (Rp46,9 juta). Perbedaan ini dipengaruhi oleh faktor jarak, ketersediaan penerbangan, dan biaya logistik.
Kemenag mengingatkan jemaah untuk segera menyelesaikan pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Keterlambatan berisiko mengganggu jadwal keberangkatan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Kemenag atau menghubungi Kanwil Kemenag setempat. ***