Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memaparkan hasil verifikasi terkait aduan atau laporan empat fraksi "Mosi Tidak Percaya" terhadap Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh
Advertorial

BK Selesaikan Perkara Mosi Tidak Percaya Empat Fraksi Terhadap Ketua DPRD Balikpapan

  • Balikpapan, IBUKOTAKINI.COM - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memaparkan hasil verifikasi terkait aduan atau laporan
Advertorial
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

Balikpapan, IBUKOTAKINI.COM - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan memaparkan hasil verifikasi terkait aduan atau laporan empat fraksi "Mosi Tidak Percaya" terhadap Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh.

Ali Munsjir Halim, Ketua BK didampingi oleh Hatta Umar, Wakil Ketua BK dan Wiranata Oey Anggota BK DPRD Balikpapan menyampaikan hasil dan kesimpulan verifikasi yang telah dilakukan sejak laporan masuk pada 20 Februari 2023 lalu.

Dalam pemaparannya, Ali Munsjir mengakui, siapa pun berhak mengadukan atau melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap kode etik dan tata tertib DPRD Balikpapan.

Pengaduan atau pelaporan tersebut juga harus berdasarkan alasan dan identitas pelapor yang jelas. Pada kasus ini, pelapor adalah empat fraksi yang ada di DPRD Balikpapan.

"Ada lima fraksi (awalnya), tapi kemudian dalam perjalanan kami memverifikasi ada salah satu fraksi yang mencabut laporan. Ya, tidak masalah, itu haknya pelapor," paparnya, Senin (27/2/2023) bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Balikpapan.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, ia menyebut pengaduan tersebut menjadi legal standing BK DPRD Balikpapan untuk memproses laporan atau aduan yang masuk kepada pihaknya. Sebab, Mosi Tidak Percaya yang diajukan merupakan gerakan politik yang tidak memiliki legal standing.

"Yang kami verifikasi itu juga yang ada kejelasan nama-nama pelapor atau anggota fraksi," katanya.

Pihaknya juga telah melakukan verifikasi terhadap semua fraksi pelapor, yang kemudian dikomunikasikan dengan melibatkan ahli hukum DPRD Balikpapan.

"Kemudian, kami melakukan verifikasi kepada Ketua DPRD. Proses ini kami tempuh semua," akunya.

Dalam laporan, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD Balikpapan. Hal ini lah yang kemudian diverifikasi kembali kebenarannya.

Walaupun tak memiliki legal standing, Mosi Tidak Percaya yang diajukan sejumlah fraksi tersebut memang memiliki beberapa urutan-urutan yang menjadi poin pengaduan. 

"Kita verifikasi kembali dengan pasal-pasal yang ada di tatib dan kode etik, kita komunikasikan dengan ahli hukum," tuturnya.

Dari proses verifikasi yang dilakukan, pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua DPRD Balikpapan tak menemukan titik akhir. BK tak menemukan pelanggaran pada penerapan peraturan atau regulasi yang menjadi hak dan kewajiban para anggota dewan.

"Ada perbedaan pemahaman terhadap penerapan di dalam kita ber-DPR ini," imbuhnya.

Ali Munsyir menambahkan, dalam penerapan regulasi memang bisa saja memunculkan perbedaan pemahaman atau silang pendapat antara anggota dan Ketua DPRD.

"Problem itu semua tentang perbedaan pemahaman saja, yang pada akhirnya timbullah semacam Mosi Tidak Percaya. Isinya tentang pengaduan yang ditujukan kepada BK dan kami melakukan proses (verifikasi atau klarifikasi) itu," tegasnya.

"Kami sudah lakukan klarifikasi dan verifikasi kepada Ketua DPRD, semua fraksi dan berkonsultasi dengan ahli hukum. Tidak ada yang dilanggar oleh Ketua (DPRD Balikpapan)," tambahnya.

BK DPRD Balikpapan menyimpulkan beberapa poin penting yang dihasilkan pada proses verifikasi dan klarifikasi yang telah dilakukan, yakni legal standing terkait hak anggota dewan dalam hal ini empat fraksi melakukan pelaporan.

Kemudian, setelah proses klarifikasi dan verifikasi, Mosi Tidak Percaya yang diajukan ini sudah diselesaikan dengan poin penting tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD Balikpapan.

Dengan kesimpulan yang didapatkan, tak ada proses lanjutan yang akan dilakukan kembali oleh BK DPRD Balikpapan. Sejumlah fraksi yang dihadirkan pada proses klarifikasi pun telah mendengar sendiri jawaban Ketua DPRD Balikpapan terhadap laporan tersebut.

"BK menyatakan proses ini clear atau selesai, karena tidak ada indikasi pelanggaran," tandasnya. ###