Blokir PayPal, Tapi Izinkan Situs Judi, Tagar Blokir Kominfo Menggema
- IBUKOTAKINI.COM - Tagar blokir Kominfo menggema di jagat media sosial buntut diblokirnya layanan keuangan digital PayPal. Netizen di seantera negeri 'meng
Bisnis
IBUKOTAKINI.COM - Tagar blokir Kominfo menggema di jagat media sosial buntut diblokirnya layanan keuangan digital PayPal. Netizen di seantera negeri 'mengutuk' kebijakan kementerian yang dikomandoi politisi Nasdem, Johny G Plate, lantaran pada saat bersamaan 'membiarkan' situs judi online tetap beroperasi.
Pemblokiran dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di sepuluh platform populer seperti PayPal, Dota 2, dan Steam pada (30/7/2022) karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PayPal merupakan layanan keuangan digital terkemuka di seluruh dunia.
Perusahaan berpusat di Palo Alto California itu dikenal sebagai pionir dalam transaksi keuangan. Sistem PayPal inilah yang belakang diadopsi oleh sistem pembayaran digital di seluruh dunia.
Kegeraman netizen terhadap penutupan Paypal, semakin memuncak lantaran pada saat bersamaan Kominfo melegalkan situs judi online seperti Topfun, Domino Qiu Qiu, dan Naruto Slugfestx,. Situs judi ini mendapat restu lantaran terdaftar sebagai PSE lingkup privat asing. “Domino Qiu Qiu dan TopFun terdaftar atas nama perusahaan Topfun Domino Qiu Qiu pada 28 Juli,” dikutip dari laman resmi Kominfo, Sabtu (30/7/2022).
Sedangkan Naruto Slugfestx terdaftar atas nama perusahaan Hong Kong Yoyoo Technology Co Limited pada 28 Juli.Ada juga Higgs Domino Island, Higgs Slot-Domino Gaple Qiuqiu, dan Ludo Dream yang terdaftar pada 21 Juli. Ketiganya terdaftar dengan nama perusahaan yang sama yaitu B.I.G Technology Co Limited.
“Terima kasih Kominfo, situs judi online disetujui. Kembali legal?” kata Indira Ayu melalui Twitter, Sabtu (30/7).
Begitu juga dengan @Riverphoneniexes. “Masih tidak mengerti alasan pemblokiran PayPal, Steam, Origin, dan lainnya,” kata dia.
“Itu seharusnya bisa diakses oleh semua orang. Sedangkan judi online masih tersedia,” tambah dia.
Kominfo belum memberikan komentar terkait keluhan warganet tersebut. Sedangkan pendaftaran PSE memang dapat dilakukan dengan relatif mudah melalui Online Single Submission (OSS).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan bahwa lembaganya akan melakukan verifikasi. Sejauh ini, Kominfo telah menemukan 55 platform yang mendaftar dengan data tidak benar.
“Ada yang menggunakan nama Google untuk daftar. Ini yang ‘ngaco’," kata Semuel dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Entitas lokal yang mendaftar PSE mengatasnamakan Google, ialah PT Internusa Terus Jaya mendaftar dengan nama “Google (Kleaner Indonesia)”. CV Citra Lestari mendaftar dengan nama “Google”. PT Nirah Digital Media mendaftar dengan nama “Gmail dan Google Drive untuk Google Sheet dan Google Word”. CV Daun Jati mendaftar dengan nama “Google”. Mereka beralamat di Sumedang, Jawa Barat, dan Bali.
Lalu, ada dua entitas yang mendaftar dengan nama WhatsApp, yakni Kurnia Hasibuan Arisma mendaftar dengan nama "WhatsApp Business". PT Mandito Digital Teknologi mendaftar dengan nama “www.whatsapp.com”
Kominfo bakal menyelidiki motif PSE itu mendaftarkan diri memakai data tidak tepat. "Apakah main-main atau ada indikasi kejahatan," kata Samuel.
Apabila PSE memasukkan data palsu untuk tujuan kejahatan atau mengacaukan pendaftaran, Kominfo akan menindak tegas. "Nanti kami cari orangnya, sampai ke alamat IP. Baru kami bawa ke polisi," ujar Samuel.
Dalam pernyataan lebih lengkap, Kominfo mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.
Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kominfo, hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Sepuluh SE tersebut, ialah: Amazon, PayPal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS Go, Epic Games, BattleNet, Origin.