Bongkar Ruko di Jalan Panglima Batur, Pemkot Samarinda Diapresiasi Warganet
- IBUKOTAKINI.COM - Ruko yang sudah berdiri selama 10 tahun dibangun di atas kawasan Ruang Terbuka Hijau
Kabar Ibu Kota
SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM – Upaya Pemerintah Kota Samarinda menertibkan kawasan Panglima Batur mendapat apresiasi masyarakat. Hal ini terlihat dari berbagai komentar warga yang memanfaatkan kanal sosial media Pemkot Samarinda, @pemkot.samarinda.
“Sudah 10 tahun baru dibongkar, tahun-tahun kemarin kemana saja,” tulis @ayies***
“Lanjutkan dan jangan ada lagi sisi kumuh di kota tercinta ini apalagi di tengah kota. Ruko-ruko yang tidak berfungsi dan dianggap kumuh, jadikan tempat yang tertata rapi, maju terus untuk berbenah....” tulis @bravoadel***
Namun ada juga yang memertanyakan, bagaimana bangunan itu bisa dibangun jika sebelumnya tidak mendapatkan izin dari pemerintah.
“Sudah 10 tahun, dan waktu dibangun kok bisa izinnya keluar. Kan aneh,” ungkap @ancle***
Pekan lalu petugas gabungan dari unsur Pemkot Samarinda mulai dari Satpol PP, Dinas PUPR dan BPKAD membongkar satu bangunan ruko dua lantai di kawasan Jalan Panglima Batur, Kecamatan Samarinda Kota.
BACA JUGA:
- Pj Gubernur Kaltim, Tiga atau Lima? - ibukotakini.com
- Ekonomi Membaik, Optimisme Konsumen di Kaltim Menguat - ibukotakini.com
- Dinas Peternakan Kaltim Gelontor Rp2,7 Miliar Perangi PMK - ibukotakini.com
Bangunan rumah toko (ruko) yang menempati lahan seluas 4 meter itu diperkirakan sudah berdiri selama 10 tahun di atas fasilitas jalan menuju Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yudiansyah mengatakan kalau pembongkaran dilakukan karena bangunan ini berdiri tidak pada tempatnya.
“Sebenarnya ini jalan menuju ke RTH, tapi malah ditutup sama bangunan ruko, otomatis sudah menyalahi aturan, jadi harus kita bongkar,” kata Yudiansyah dala pernyataan resmi.
Yusdi menjelaskan, jika pihaknya sudah menghubungi pemilik bangunan terkait pelaksanaan pembongkaran tadi. Pemilik bangunan memahami dan mengaku jika bersangkutan juga posisinya menyewa dengan pemilik pertama.
“Kami juga sudah menghubungi kembali pemilik ruko agar mengosongkan barang-barang berharga di dalamnya sebelum kita bongkar habis. Kalau diliat bangunan ini hanya digunakan sebagai gudang saja,” imbuh Yudiansyah. ***