
BPN Kaltim Pastikan Peralihan Hak Tanah Rampung 10 Hari di Balikpapan
- Balikpapan Segera Implementasikan Perintis
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan proses layanan peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan maksimal 10 hari melalui inovasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis).
Inovasi yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut menjadi salah satu upaya mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian waktu dan biaya kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim Shamy Ardian mengungkapkan hal tersebut dalam acara sosialisasi layanan Perintis 10 Hari yang digelar di Aula Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9).
Shamy mengatakan, tuntutan masyarakat terhadap layanan publik semakin tinggi. Masyarakat menginginkan proses pelayanan yang cepat, transparan, dan memiliki kepastian penyelesaian.
“Kalau kita bicara masalah tuntutan masyarakat, sekarang ini masyarakat ingin sesuatu yang lebih cepat. Masyarakat ingin ada kepastian terkait dengan biaya dan penyelesaian suatu permohonan,” ungkap Shamy dalam sambutannya.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/haji-isam-segera-kuasai-10-miliar-lembar-saham-bayan
Menurut dia, pengukuran dan peralihan hak merupakan jenis layanan yang mendominasi pelayanan di BPN.
Berdasarkan analisis Kementerian ATR/BPN, kedua layanan tersebut mencakup sekitar 80 persen dari keseluruhan layanan pertanahan.
Karena itu, percepatan proses pengukuran dan peralihan hak menjadi salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN.
“Kalau kita bisa memastikan proses peralihan hak ini dalam waktu yang singkat dan jelas waktunya, tentunya kita sudah bisa mendapatkan kepuasan dari masyarakat 80 persen dari seluruh kinerja Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Atasi Perbedaan Persepsi Waktu Pelayanan
Shamy mengungkapkan, selama ini masih terdapat perbedaan persepsi antara BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan masyarakat mengenai durasi penyelesaian layanan peralihan hak.
"Masyarakat umumnya menghitung waktu pelayanan sejak menyerahkan dokumen kepada PPAT, termasuk ketika proses pembuatan akta jual beli atau akta peralihan hak lainnya dimulai," ujarnya.

Sementara itu, BPN menghitung durasi pelayanan sejak berkas diterima untuk proses penerbitan surat perintah setor (SPS) pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) peralihan hak hingga proses penyelesaian.
Padahal, sebelum berkas diajukan ke BPN, terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan PPAT. Lanjut Shamy, salah satunya berkaitan dengan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
“BPHTB ini juga berkali-kali perlu memakan waktu yang tidak singkat. Karena teman-teman Bappenda harus melakukan validasi terhadap besaran nilainya,” kata Shamy.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/balikpapan-jadi-pusat-remanufaktur-xcmg-pertama-di-luar-china
Dia menjelaskan, validasi diperlukan untuk memastikan nilai yang digunakan dalam pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Melalui layanan Perintis, pihaknya berharap seluruh pihak dapat menyamakan persepsi mengenai alur dan durasi pelayanan. Dengan demikian, proses peralihan hak atas tanah bisa diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.
Balikpapan Segera Implementasikan Perintis
Shamy menuturkan, layanan Perintis telah lebih dulu diimplementasikan di Kota Samarinda pada tahap awal pelaksanaannya di Kaltim.
Dia menyebutkan, kinerja layanan Perintis di Samarinda menunjukkan hasil positif dan masuk dalam jajaran atas dari sejumlah kantor pertanahan yang melaksanakan program tersebut.
Keberhasilan itu menjadi modal bagi BPN Kaltim untuk memperluas implementasi layanan Perintis ke daerah lain, termasuk Balikpapan.
“Insyaallah kita bisa memastikan bahwa proses peralihan hak ini hanya memakan waktu maksimal 10 hari,” tegasnya.
Shamy menyampaikan, layanan Perintis direncanakan mulai diterapkan di Kota Balikpapan pada 24 September 2026.
Dia berharap penerapan program tersebut tidak hanya dipahami oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, tetapi juga seluruh kantor pertanahan se-Kaltim, Bappenda, dan para PPAT.
“Tidak lupa saya harapkan momen yang baik ini semua kantor pertanahan se-Kaltim dan teman-teman Bappenda, semua kita mempunyai persepsi yang sama terkait dengan ini yang kita akan lakukan saat ini,” tandasnya.
Shamy menekankan, keberhasilan layanan Perintis membutuhkan kerja sama antara BPN, Bappenda, dan PPAT. Ketiga pihak memiliki peran masing-masing dalam memastikan proses peralihan hak berlangsung cepat dan sesuai ketentuan.
“Mustahil kita bisa sukseskan program Perintis ini kalau tidak ada kerja sama yang baik dan bekerja bersama antara BPN, Bappenda dan PPAT,” pungkasnya. ***
