BPN ukur ulang lahan sengketa, Kamis sore (16/12/2021)
Kabar Ibu Kota

BPN Ukur Ulang di Area Lahan Sengketa Kawasan Grand City

  • IBUKOTAKINI.COM – Untuk memediasi lahan yang terjadi sengketa, Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan melakukan pengukuran ulang di sengketa lahan. Adap
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Untuk memediasi lahan yang terjadi sengketa, Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan melakukan pengukuran ulang di sengketa lahan. 

Adapun lokasi lahan yang kini sengketa berlokasi di area yang ada di kawasan Grand City. Lokasi yang dilakukan pengukuran tepat di kawasan yang bertuliskan papan spanduk atas nama Ekatiningsih dan satu pos berwarna merah putih. 

Pengukuran ulang dilakukan pada Kamis sore di kawasan tersebut, dengan menghadirkan warga yang sengketa yaitu dari pihak Ekatinigsih diwakilkan kuasa hukumnya, beberapa warga lainnya serta pihak developer Grand City. 

Pengacara Agus Amri dan tim kuasa hukum Ekatiningsih mengatakan bahwa pengukuran ulang ini pihak BPN menghadirkan 5-6 pihak. Langkah ini dilakukan tindak lanjut turunnya tim pengacara Ekatingsih ke lokasi pada 24 November 2021 lalu bersama pemilik yang mengantongi sertifikat 2005 untuk mengklirkan kepemilikan lahan milik klienya.

“Pengukuran pengembalian batas saat ini masih berlangsung dan kita akan menunggu hasil dan berupaya melakukan sesuatu memulihkan hak-haknya atas lahan ibu Ekatiningsih yang dikuasi Sinar Mas. Mudah-mudahan hasilnya baik dan ada solusi yang adil buat ibu ekatiningsih,” kata Agus Amri dan Tim Kuasa Huku Ekatiningsih yang juga hadir dalam pengukuran ulang tersebut yang berlokasi di Kelurahan Sepinggan Baru, pada Kamis sore (16/12/2021).

Pengukuran pengembalian batas ini juga disaksikan perwakilan kelurahan, kecamatan, kepolisian serta saksi-saksi batas.

“Pengajuan pengembalian batas ini berdasarkan sertifikat tahun 2005 atas nama ibu Ekatiningsih. Jadi bukan pengembalian batas sertifikat tahun 2015 yang diklaim milik sinar mas. Ini yang kami harapkan hasilnya baik buat klien kami,” tandasnya.

Menurutnya pengukuran yang dilakukan BPN pertama saksi batas klien yang lebih dulu diukur tanahnya. Dalam kasus ini, melibatkan beberapa pihak yang juga mengklaim memiliki lahan di lokasi yang sama.

Pengacara Agus Amri dan tim kuasa hukum Ekatiningsih 

“Hasilnya tentu hari ini juga karena beberapa saksi batas, pemilik batas tanah ekatiningsih yang lebih dulu diukur ada pak David, pak Mujiono, ada 3-4 pemilik batas untuk menetapkan secara fisik letak batas tanah milik ibu Ekatiningsih,” ujarnya.

Dalam kasus ini ada sekitar 2-3 hektar lahan yang masih bermasalah di area kompleks Grand.

Sementara itu, Land Akuisisi Permit & Security Kalimantan, Piratno mengatakan berdasarkan undangan BPN, terdapat beberapa bidang tanah yang tumpah tindih seperti Sinar mas, Ekatiningsih, Yoke Abudan, David dan Mujiono dan Nurhasanah. 

Sebelum pengukuran pengembalian batas dilakukan mediasi BPN dengan pihak bersengketa sebanyak 4 kali.

“Untuk memastikan bidang-bidang sertifikat yang ada indikasi overlap sehingga tau dimana proses itu. Kita sambut baik peninjauan lapangan ini bukan hanya data tapi juga fisik juga bisa dilihat,” ujarnya.

Ia menambahkan masih menunggu hasilnya agar nantinya ada solusi di antara keduabelah pihak. “Kita akan tunggu hasilnya supaya solusi terbaik sehingga masing-masing tidak dirugikan dan kita juga jaga kondusifitas kota Balikpapan tentu menghormati apa yang menjadi hasil pengukuran ulang hari ini,” tutupnya.