BPPDRD Balikpapan Siap Distribusikan Surat Tagihan PBB Sesuai Perda Baru
- BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM—Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan mendistribusikan surat tagihan Pajak Bumi dan Bangun
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM—Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan mendistribusikan surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Wajib Pajak (WP) pada awal Maret 2024.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan pendistribusian surat tagihan tersebut akan diberikan kepada WP melalui Kelurahan yang akan diteruskan kepada RT masing-masing disetiap wilayah. Kemungkinan akan ada kenaikan NJOP tapi tarif PBB tetap.
"Pendistribusian diawal Maret 2024 dengan formula berdasarkan Perda yang baru," jelasnya baru-baru ini.
Idham mengatakan pihaknya akan membagikan surat tagihan PBB kepada kelurahan dan nantinya kelurahan yang akan membagikan kepada RT untuk diteruskan kepada masyarakat. Pendistribusian ini akan diselesaikan di bulan Maret 2024. "Baru bisa buka pembayaran per 01 April 2024," ujarnya.
- Tampil Perdana, New Honda Stylo 160 Siap Pikat Pengunjung Ewalk Balikpapan
- Ada Kesalahan Prosedur, TPS 31 Kelurahan Damai Lakukan Pemungutan Suara Ulang
- Peringati Ultah Angkasa Pura I, Pengelola Bandara SAMS Sepinggan Berikan Bantuan ke SLBN Balikpapan
BPPDRD Kota Balikpapan menargetkan pendapatan daerah dari PBB ditahun 2024 sebesar Rp400 miliar. Target ini lebih besar dari tahun 2023 sebesar Rp240 miliar.
Oleh karena itu, untuk bisa mencapai target ini dengan melakukan pendistribusian surat tagihan kepada 230 lebih WP pada awal bulan Maret 2024. "Kita berusaha saja," jelasnya.
Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPPDRD Kota Balikpapan Andi Afrianto menyampaikan penarikan pajak bumi dan bangunan, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023, dengan menerapkan lima kategori tarif.
Adapun, lima kategori tarif pajak bumi dan bangunan yakni yang memiliki nilai NJOP dibawah Rp 1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen, pajak bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP antara Rp 1 sampai Rp 2 miliar dikenakan tarif 0,15 persen.
Untuk NJOP senilai Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar dikenakan 10 persen. NJOP diatas Rp 15 miliar dikenakan 0,25 persen, sedangkan kategori tanah pertanian dikenakan 0,9 persen.
Tarif pajak bumi dan bangunan sebelumnya hanya dibagi dalam dua kategori yakni, 0,1 persen untuk NJOP dibawah Rp 1 miliar. Diatas Rp 1 miliar dikenakan 0,2 persen.
Kenaikan ini menyesuaikan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disetiap wilayah Kota Balikpapan. Untuk PBB perumahan dan perorangan tidak naik, sedangkan PBB perkantoran dan bisnis mengalami kenaikan.