BPSDM Kaltim melatih 60 Perangkat Kampung dan Pengelola BUMK Berau
Kabar Ibu Kota

BPSDM Kaltim Melatih 60 Perangkat Kampung dan Pengelola BUMK Berau

  • IBUKOTAKINI.COM – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur melatih perangkat kampung dan pengelola Badan Usaha Milik Kampu
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur melatih perangkat kampung dan pengelola Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Berau. Pelatihan angkatan I dan II berlangsung selama 3 hari (22-24) Februari 2023 di Tanjung Redeb.

Ketua Pantia Penyelenggara Apriyana mengungkapkan, pelatihan untuk memberikan pemahaman kepada peserta dalam menyusun APBDes. 

“Pelatihan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBDes,” katanya baru-baru ini. 

Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, Jauhar Efendi, menjadi salah satu narasumber pelatihan ini. Adapun materi mengenai tata kelola BUMDes menuju badan usaha profesional dan kepemimpinan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kolega sesama Widyaiswara. Narasumber lainnya Badi Zulfa Nihayati juga memberikan materi tentang Dinamika Kelompok. 

"Pemateri lain berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Politeknik Sahid Jakarta dan Universitas Parahyangan, Bandung, yang memiliki kompetensi sebagai Fasilitator dan praktisi Dana Desa," ucap Jauhar, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim.

BACA JUGA:

Sementara itu, Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, menjelaskan bahwa pelatihan ini dilakukan dalam rangka mendukung visi Gubernur Kaltim, yaitu “Membangun Kaltim Berdaulat“.  Terutama misi kelima, yaitu “Berdaulat Dalam Mewujudkan Birokrasi Pemerintahan yang Bersih, Profesional dan Berorientasi Pelayanan Publik“.

“Mengapa pelatihan ini melibatkan aparat kampung dan unsur BUMK? Tujuannya adalah agar tercipta sinergi antara keduanya, terutama dalam pengelolaan BUMK,” ujarnya ketika membuka pelatihan.

Untuk diketahui, bahwa BUMK adalah lembaga usaha kampung yang bergerak di bidang perekonomian yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah kampung dengan modal seluruhnya atau sebagian milik pemerintah kampung atau yang diperoleh dari kekayaan kampung yang dipisahkan. 

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

“Untuk itu, sebagai Lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dalam pengembangan SDM di Provinsi Kalimantan Timur, BPSDM Kaltim menginisiasi pelaksanaan pelatihan dana desa bagi aparat kampung dan unsur BUMK dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya,” pungkas Nina Dewi. ###

 

Penulis: MJE