
BREAKING NEWS: BGN Hentikan Sementara 74 SPPG di Kaltim
- SPPG Harus Perbaiki IPAL
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia resmi menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara terhadap puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Keputusan ini diambil menyusul temuan terkait standar kelayakan fasilitas sanitasi di lapangan.
Berdasarkan Surat Nomor 1204/D.TWS/3/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 74 SPPG di Kalimantan Timur harus menghentikan aktivitas produksinya terhitung sejak tanggal surat dikeluarkan.
Penyebab utama dari penghentian sementara ini adalah belum dimilikinya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini bermula dari laporan Koordinator Regional Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” tulis Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, S.IP., M.Han.

Badan Gizi Nasional menekankan bahwa ketiadaan IPAL yang standar dapat menimbulkan risiko serius terhadap:
- Kualitas produksi makanan yang dihasilkan.
- Mutu gizi yang terjaga bagi penerima manfaat.
- Keamanan pangan (food safety) secara keseluruhan.
Sanksi Administratif dan Penghentian Dana
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran standar ini, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk seluruh SPPG yang masuk dalam daftar lampiran.
Selain itu, para Kepala SPPG diinstruksikan untuk segera menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian ini terbit.
Daftar Wilayah Terdampak di Kaltim
Beberapa wilayah di Kalimantan Timur yang mengalami pemberhentian operasional SPPG antara lain:
- Kabupaten Paser: Termasuk SPPG Paser Tanah Grogot Jone dan Tapis.
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Mencakup wilayah Loa Janan, Muara Kaman, hingga Anggana.
- Kabupaten Berau: Meliputi Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Sambaliung.
- Kabupaten Kutai Timur: Wilayah Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, hingga Muara Wahau.
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Wilayah Penajam, Babulu, dan Waru.
- Kota Balikpapan & Kota Samarinda: Sejumlah unit pelayanan di berbagai kecamatan.
- Kota Bontang: Mencakup Bontang Utara, Selatan, dan Barat.
Syarat Pembukaan Kembali Operasional
Status pemberhentian operasional sementara ini tidak bersifat permanen. Pihak yayasan atau pengelola SPPG dapat mengajukan pencabutan status dengan syarat:
- Menyerahkan bukti perbaikan fasilitas IPAL yang telah memenuhi standar.
- Melampirkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.
- Lolos tahap verifikasi dan dinyatakan selesai oleh pihak berwenang.
Surat ini ditandatangani secara resmi oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, S.IP., M.Han., atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026 agar tetap higienis dan aman bagi masyarakat.***
