logo
Budiono: ASN Harus Netral, Tidak Boleh Kampanye
Advertorial

Budiono: ASN Harus Netral, Tidak Boleh Kampanye

  • BALIKPAPAN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Budiono menyoroti persoalan satu Aparatur Sipil Negara (A
Advertorial
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Budiono menyoroti persoalan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang diduga berkaitan dengan politik. Persoalan itu beredar di salah satu media sosial pemerintahan. Netizen yang menulis yang telah dialaminya dengan mempunyai bukti rekaman.

"Memang kita sempat membaca salah satu media sosial pemerintahan inspektorat, ada akun yang menyampaikan kalau punya bukti berupa rekaman," jelasnya kepada awak media, Rabu, 15 November 2023.

Budiono mengungkapkan jika ASN mengarahkan dukungan untuk salah satu calon anggota DPRD Provinsi. 

"Saya pikir ASN ini tidak boleh masuk ke ranah dukung mendukung. ASN harus netral, karena ASN itu hanya memberikan pelayanan, tidak masuk mensosialisasikan atau mengkampayekan," terangnya.

BACA JUGA:

Menurutnya, kalau itu terbukti maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada baik  undang-undang ASN maupun undang-undang kedisiplinan. "Diusut secara tuntas," ungkapnya.

Seperti diketahui bahwa pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak ditahun 2024.

SKB itu ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Plt Kepala Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto dan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. ***