Budiono
Advertorial

Budiono Sebut Regulasi Terkait Birokrasi dan Honorer yang Disusun Pemerintah Pusat Harus Efektif

  • IBUKOTAKINI.COM - Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Abdulloh Azwar Anas membuk
Advertorial
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

Balikpapan, IBUKOTAKINI.COM - Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Abdulloh Azwar Anas membuka sesi Dialog Asik dengan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. 

Membahas terkait penyelenggaraan reformasi birokrasi, pertemuan tersebut juga membahas nasib 5.997 tenaga honorer yang mengabdi pada Pemkot Balikpapan yang didominasi oleh tenaga pendidik.

Budiono Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan kembali menyampaikan wacana penghapusan tenaga honorer yang akan berdampak pada ribuan orang itu.

Ia menyebut regulasi yang mengatur tenaga honorer atau tenaga bantuan ini harus lebih efektif dibandingkan yang telah diimplementasikan sebelumnya.

Menurut politisi PDI-P tersebut, beberapa regulasi terkait birokrasi dan penghapusan tenaga honorer ini memang terkesan ruwet.

BACA JUGA:

Sehingga, upaya penyusunan regulasi dalam hal pemangkasan birokrasi dan terkait penggantian peran tenaga honorer ini perlu dikaji kembali adar lebih efektif ke depannya.

"Misalnya terkait cuti saja, harus mengurus segala hal yang susah," kata Budiono, Sabtu (4/3/2023).

Selain itu, proses rekrutmen ASN untuk ditempatkan di daerah terluar atau terpencil menurutnya juga perlu dipertimbangkan kembali.

"Dibuka perekrutan ASN, misal penempatannya didaerah terluar atau terpencil. Ketika sudah diterima di sana, belum dua tahun minta dimutasi, itu yang tidak boleh sebetulnya," kata Budiono.

Lebih lanjut, ia mengatakan, perlu adanya regulasi yang mengikat masa jabatan atau waktu bertugas. Sehingga, daerah terluar dan terpencil tidak kekurangan atau bahkan mengalami kekosongan ASN.

Sementara itu, regulasi yang berkaitan tentang peran dan posisi tenaga honorer yang akan disetarakan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tentu juga perlu pertimbangan yang sangat matang.

"Pasti regulasi itu sedang dibuat, karena bebannya tidak sama. Contoh petugas kebersihan, yang datang pagi mengerjakan sebentar, kemudian bagian administrasi yang mengetik arsip atau laporan seharian," paparnya.

Tentunya, regulasi tersebut nantinya akan diumumkan pemerintah pusat dengan skema yang paling baik bagi masyarakat, khususnya tenaga honorer dan juga ASN. ###