
Budiono Soroti Polemik Pembangunan Rumah Sakit
- IBUKOTAKINI.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Balikpapan, Budiono, ikut menyoroti gugatan seorang warga terhadap renca
Politik
IBUKOTAKINI.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Balikpapan, Budiono, ikut menyoroti gugatan seorang warga terhadap rencana pembangunan rumah sakit ibu dan anak di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Menurut Budiono, gugatan warga terhadap kebijakan pemerintah merupakan hal yang biasa, sebagai salah satu hak warga negara. Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu menyebut keberadaan fasilitas layanan kesehatan di Kecamatan Balikpapan Barat masih sangat diperlukan.
“Memang sudah ada Rumah Sakit Bersalin Sayang Ibu, hanya saja itu terbatas melayani persalinan saja. Warga di sana perlu fasyankes yang lebih lengkap,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan itu.
Gugatan warga di Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai langkah yang tepat untuk menguji sejauh mana dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
- Dapil IKN Belum Tercantum di Undang-Undang Pemilu - ibukotakini.com
- Paripurna Pendapat Akhir Fraksi, DPRD Soroti Perda IMTN - ibukotakini.com
“Di satu sisi Pemkot Balikpapan juga mempunyai dokumen terkait rencana pembangunan rumah sakit disatu sisi masyarakat mengaku punya data dokumen terkait lahan itu. Silakan pembuktian nanti di pengadilan, karena kalau saling menggugat pasti ada pembuktian diuji mana yang sah,” ujar Budiono, Kamis (28/7/2022).
Pembangunan rumah sakit ibu dan anak di Baru Ulu sudah dianggarkan secara multiyers. “Kita ikuti tahapan pembangunan rumah sakit untuk pelayanan kesehatan di wilayah Balikpapan Barat yang selama ini fasilitasnya belum memadai,” jelasnya.
Pembangunan rumah sakit ibu dan anak berada di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Sebanyak 9 rumah yang dihuni 17 kepala keluarga terdampak rencana itu. Pemerintah Kota Balikpapan tidak memberikan ganti rugi lantaran rumah itu berada di lahan milik pemerintah. Pemkot Balikpapan memberikan santunan berupa uang kerahiman yang totalnya mencapai Rp 5 miliar.
Satu orang warga yang tidak menerima kebijakan pemerintah daerah, menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Sidang Gugatan itu mulai begrulir pada Senin, 24 Juli 2022.