
Bukan Cuma Timbang Bayi, Posyandu PPU Siap Melayani 6 Bidang SPM
- Akselerasi Posyandu 6 SPM PPU
Penajam
IBUKOTAKINI.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus gencar memperkuat tata kelola Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Langkah ini dilakukan agar Posyandu tidak hanya melayani sektor kesehatan, melainkan mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi dan penguatan tata kelola Posyandu yang dibuka oleh Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri 136 peserta dari perwakilan kecamatan, kepala desa, lurah, ketua tim pembina Posyandu tingkat desa/kelurahan, hingga pengurus DPD tingkat kabupaten.
Dalam arahannya, Tita menjelaskan bahwa percepatan transformasi Posyandu di PPU mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.
Regulasi ini menetapkan Posyandu sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan kelurahan yang berwenang mendukung pelayanan dasar masyarakat secara menyeluruh.
“Posyandu saat ini tidak lagi sebatas penimbangan bayi atau pelayanan kesehatan ibu dan anak. Terdapat enam bidang SPM yang wajib diintegrasikan, yakni kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum (trantibumlinmas), serta perlindungan masyarakat,” terang Tita.
BACA JUGA:
Dishub PPU Petakan Titik Pemasangan Rambu dan Marka Jalan - ibukotakini.com
Alur Kerja Baru Kader dan Pelayanan Posyandu 6 SPM
Di era baru ini, kader Posyandu bertindak sebagai penampung dan penyalur aspirasi warga, bukan sebagai eksekutor akhir.
Kader menjembatani keluhan warga dari tingkat RT/dusun untuk diteruskan ke Pemerintah Desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Berikut alur pelayanan baru yang diterapkan di Posyandu 6 SPM:
1. Meja Pelayanan Terintegrasi
Saat hari buka Posyandu, warga tidak hanya mendatangi meja penimbangan balita atau pemeriksaan lansia, tetapi juga meja pelayanan khusus untuk bidang non-kesehatan.
2. Pencatatan dan Identifikasi Keluhan
- Pendidikan: Kader mendata warga atau anak putus sekolah yang membutuhkan bantuan biaya maupun perlengkapan sekolah.
- Pekerjaan Umum & Perumahan: Kader mencatat aduan prasarana pemukiman yang rusak, masalah sanitasi, air bersih, hingga pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
- Trantibumlinmas & Sosial: Kader mendata potensi konflik lingkungan serta mengidentifikasi warga rentan (lansia sebatang kara, penyandang disabilitas) yang membutuhkan bantuan sosial
3. Verifikasi dan Kunjungan Rumah (Home Visit)
Jika warga tidak hadir saat hari buka, kader melakukan kunjungan langsung ke rumah. Kader bersama perwakilan Pemerintah Desa kemudian memverifikasi kondisi lapangan guna memastikan kelayakan data.
4. Penerusan ke OPD Teknis
Setelah berkas kelengkapan siap (KTP, KK, foto lokasi/fasilitas), Pemerintah Desa meneruskan laporan tersebut ke OPD teknis terkait (seperti Dinas PUPR atau Dinas Sosial) untuk dieksekusi. (Adv-Diskominfo PPU)
