Bukan Komoditas Terbarukan, Indonesia Tolak Permintaan IMF Soal Ekspor Nikel
Bisnis

Bukan Komoditas Terbarukan, Indonesia Tolak Permintaan IMF Soal Ekspor Nikel

  • IBUKOTAKINI.COM - Cawe-cawe International Monetary Fund (IMF) terkait ekspor nikel turut mendapat respons Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bisnis
emylmaulana

emylmaulana

Author

JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Cawe-cawe International Monetary Fund (IMF) terkait ekspor nikel turut mendapat respons Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Menurut Arifin, Indonesia jelas menolak permintaan IMF tersebut. Hal ini karena nikel bukanlah komoditas terbarukan dan dapat memberikan nilai tambah yang besar untuk Indonesia jika dikelola.

"Jangan dong, kenapa melarang? Kami berjuang untuk masa depan," kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM Jumat, 7 Juli 2023. 

Dikutip dari Trenasia.com, Arifin menegaskan hilirisasi nikel harus dilakukan di Indonesia, meskipun keputusan ini berbuah gugatan. Arifin mengatakan Indonesia akan tetap melarang ekspor nikel. Menteri justru menyarankan IMF untuk bekerja sama membangun fasilitas pengolahan di Indonesia. 

BACA JUGA:

Hal senada juga sebelumnya diungkapkan Menteri Investasi atau Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bahlil murka soal permintaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) kepada Indonesia untuk mempertimbangkan kembali kebijakan larangan ekspor nikel.

Bahlil menegaskan seharusnya IMF tak perlu ikut campur terkait segala kebijakan yang diambil Indonesia, khususnya terkait hilirisasi. Menurutnya, IMF melakukan standar ganda dengan mendukung tujuan hilirasi untuk mendorong transformasi struktural dan penciptaan lapangan kerja.

Bahlil mengatakan pada medio 2021-2022, target pendapatan negara tetap tercapai. Hal ini tidak seperti pandangan IMF yang menyebut pendapatan negara akan terganggu karena penyetopan ekspor nikel.

Sebelumnya, Pandangan IMF terkait kebijakan larangan ekspor ditulis dalam laporan berjudul "IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia" yang dipublikasikan Minggu, 25 Juni 2023.

Dalam laporan tersebut, IMF memberikan catatan mulai dari RI harus memperketat kebijakan moneter, pengawasan intensif terkait suku bunga hingga diminta memikirkan ulang terkait penyetopan ekspor terutama nikel.

Namun, para direktur mengingatkan bahwa kebijakan Indonesia perlu didasari pada analisis biaya-manfaat yang lebih lanjut hal ini dirancang untuk meminimalkan dampak negatif lintas batas.

"Dalam konteks itu, Direksi menghimbau untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan pada komoditas lain," tulis laporan tersebut. (***)