Logo PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Bisnis

Bukit Asam (PTBA) Bubarkan Anak Usahanya, PT Bukit Multi Properti

  • Tunjuk Tiga Orang Likuidator
Bisnis
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan pembubaran disertai likuidasi terhadap anak usaha tidak langsungnya, PT Bukit Multi Properti (BMP). Langkah ini merupakan bagian dari penataan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meningkatkan efisiensi dan memfokuskan kegiatan bisnis pada usaha inti.

Keputusan tersebut diumumkan PTBA melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 31 Oktober 2026.

PT Bukit Multi Properti merupakan entitas yang berada di bawah kendali PT Bukit Asam secara tidak langsung melalui PT Bukit Multi Investama (BMI). Dalam struktur kepemilikan BMP, BMI menguasai 99,99 persen saham, sedangkan Yayasan Bukit Asam memiliki 0,01 persen saham.

Corporate Secretary PTBA, Eko Prayitno menjelaskan pembubaran BMP berkaitan dengan kebijakan strategis pemerintah melalui PT Danantara Asset Management untuk melakukan penataan atau streamlining perusahaan pelat merah beserta anak usahanya.

BACA JUGA:

Antam (ANTM) Melaporkan Laba Rp9,66 Triliun Melonjak 46% - ibukotakini.com

“Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi operasional, memperjelas fokus bisnis utama, serta memperbaiki tata kelola perusahaan,” kata Eko Prayitno.

Salah satu caranya dengan mengurangi duplikasi fungsi dan kegiatan usaha sejenis di lingkungan perusahaan BUMN, termasuk melalui pembubaran dan likuidasi badan usaha.

Langkah PTBA ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan pemegang saham pengendali MIND ID, yakni PT Mineral Industri Indonesia (Persero), dalam menata struktur perusahaan di bawah grupnya.

Berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham tertanggal 31 Oktober 2026, pembubaran BMP disetujui untuk dilanjutkan dengan proses likuidasi.

BACA JUGA:

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Kendaraan Perusahaan Ganti Pelat KT - ibukotakini.com

“Bahwa berkaitan dengan kebijakan sebagaimana dimaksud di atas, sebagai wujud komitmen Perseroan sebagai bagian dari grup PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) dalam mendukung realisasi kebijakan strategis dari pemegang saham pengendali MIND ID, pembubaran dengan likuidasi dilakukan terhadap entitas perusahaan terkendali secara tidak langsung Perseroan yaitu PT BMP,” imbuh Eko Prayitno. 

Dalam keputusan tersebut, pemegang saham juga menetapkan tiga orang sebagai likuidator, yaitu; Nuzul Hakim, S.H., M.H, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H, Fantri Wismantoro.

Ketiganya akan menangani proses likuidasi PT Bukit Multi Properti sesuai ketentuan yang berlaku.

PTBA Pastikan Tidak Ganggu Operasional dan Keuangan

Meski melakukan pembubaran salah satu entitas anak usahanya, PTBA memastikan keputusan tersebut tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

BACA JUGA:

Jalan Desa Masih Tanah, Wagub Kutim Pertanyakan CSR Migas - ibukotakini.com

Dengan demikian, aksi korporasi ini lebih berkaitan dengan penataan struktur anak usaha dalam grup perusahaan, bukan perubahan terhadap kegiatan bisnis utama PTBA.

PTBA juga menyatakan belum terdapat informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan terkait keputusan pembubaran dan likuidasi BMP tersebut.***