Bunga Deposito Turun, RDPU Lebih Fleksibel
Ekbis

Bunga Deposito Turun, RDPU Lebih Fleksibel

  • RDPU Jadi Pilihan Baru Parkir Dana
Ekbis
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM - Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) kian dilirik sebagai alternatif menyimpan dana jangka pendek yang lebih fleksibel dan efisien dibandingkan deposito perbankan BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain likuid, instrumen ini dinilai mampu memberikan imbal hasil bersih yang lebih kompetitif bagi investor konservatif.

PT Indo Premier Sekuritas menilai tren ini akan semakin menguat menjelang potensi penurunan suku bunga global pada Desember 2025. Dalam kondisi tersebut, pengelolaan dana kas yang aman namun tetap produktif menjadi perhatian utama, baik bagi individu maupun korporasi. 

Head of IPOT Fund & Bond, Dody Mardiansyah, menjelaskan  perbedaan mendasar antara RDPU dan deposito terletak pada perlakuan pajak. Bunga deposito dikenakan pajak final sebesar 20 persen, sementara hasil investasi RDPU tidak menjadi objek pajak penghasilan.

“Ini yang membuat imbal hasil bersih RDPU menjadi lebih optimal dibandingkan deposito, meskipun secara nominal kelihatannya tidak selalu jauh berbeda,” ungkap Dody dalam keterangannya pada Kamis, 4 Desember 2025.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/harga-naik-0-60-bi-petakan-risiko-inflasi-nataru

Saat ini, bunga deposito perbankan BUMN berada di kisaran 2 hingga 4 persen per tahun sebelum pajak. Sementara itu, secara historis RDPU mampu mencatatkan return di kisaran 5 hingga 6 persen per tahun. Dengan perbedaan pajak tersebut, selisih hasil bersih yang diterima investor menjadi semakin nyata. 

Selain soal imbal hasil, faktor fleksibilitas juga menjadi daya tarik RDPU. Investor dapat mencairkan dana kapan saja tanpa dikenakan penalti. Hal ini berbeda dengan deposito berjangka yang mengharuskan dana mengendap sesuai tenor tertentu. Jika dicairkan sebelum jatuh tempo, nasabah akan terkena pengurangan bunga.

Dari sisi akses, RDPU juga tergolong lebih inklusif. Modal awal investasi dapat dimulai dari nominal kecil, bahkan mulai dari Rp10.000. Sebaliknya, deposito umumnya mensyaratkan dana awal yang lebih besar. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/jaga-harga-pangan-jelang-nataru-pemerintah-percepat-penyaluran-cbp

Meski demikian, keduanya memiliki karakter perlindungan yang berbeda. Simpanan deposito dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Sementara RDPU diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pengelolaan dana yang terdiversifikasi pada instrumen pasar uang jangka pendek. 

Menjelang potensi pemangkasan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat (The Fed) yang diperkirakan akan diikuti Bank Indonesia, baik deposito maupun RDPU berpeluang mengalami penurunan imbal hasil. Namun, menurut Dody, karakter bebas pajak dan likuiditas tetap menjadikan RDPU lebih menarik sebagai instrumen parkir dana.

“Walaupun return berpotensi menurun mengikuti arah suku bunga, RDPU tetap unggul dari sisi hasil bersih dan kemudahan pencairan,” kata Dody. 

Dalam praktiknya, RDPU banyak dimanfaatkan sebagai instrumen pengelolaan kas atau cash management. Dana darurat, dana operasional, hingga simpanan jangka pendek yang akan digunakan dalam waktu kurang dari satu tahun dinilai lebih efisien ditempatkan di instrumen ini.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, keseimbangan antara risiko rendah, likuiditas tinggi, dan imbal hasil yang wajar menjadi kunci. 

“RDPU menawarkan kombinasi tersebut secara lebih lengkap dibandingkan deposito konvensional,” ujar Dody menutup pernyataannya. ***