
Bupati Kutim Minta OPA PT PAMA Tak Langgar Hak Pekerja
- IBUKOTAKINI.COM - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman secara tegas meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) untuk segera meninjau
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) untuk segera meninjau ulang prosedur penerapan sistem Operator Personal Assitance (OPA).
Peninjauan ini dilakukan menyusul protes yang dilayangkan tiga pekerja PT Pamapersada Nusantara (PAMA) site PT Kaltim Prima Coal (KPC). Mereka menilai sistem OPA melanggar hak normatif pekerja, khususnya terkait penghitungan jam tidur sebelum bekerja.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman usai memimpin rapat pembahasan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan antara pekerja PT PAMA dan manajemen di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, pada Kamis (13/11/2025).
BACA JUGA:
Bupati Turun Tangan Atasi Sengketa Ketenagakerjaan di PT PAMA - ibukotakini.com
Bupati Ardiansyah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja. Ia menugaskan Distransnaker untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem OPA agar tidak menimbulkan keresahan.
“Saya minta Distransnaker mengulang prosedurnya satu per satu. Tugas pemerintah adalah menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan, bukan hanya menengahi, tetapi memastikan prosedur berjalan sesuai regulasi,” tegas Ardiansyah dalam pernyataan resmi.
Secara pribadi, Bupati melihat OPA sebagai prosedur internal perusahaan yang belum tentu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Oleh karena itu, sistem pemantauan seperti jam OPA harus dievaluasi kembali.
“Mohon Disnaker langkah-langkahnya jelas dan segera lakukan evaluasi terhadap penggunaan jam OPA. Kita harus memastikan sistem yang diterapkan Perusahaan tidak melanggar hak normatif pekerja,” tambahnya.
BACA JUGA:
Masih Ada Perusahaan Tak Lapor Tenaga Kerja Asing - ibukotakini.com
Rapat yang dihadiri oleh Kepala Distransnaker Kutim Roma Malau, Ketua DPRD Kutim Jimmi, dan perwakilan serikat pekerja ini, berfokus pada tiga kasus pekerja PT PAMA yang mengajukan protes. Kasus-kasus tersebut mencakup pekerja bernama Edi Purwanto, Heri Irawan, dan I Made.
Selain isu OPA, Bupati Ardiansyah juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kutim.
“Sejak 2021, saya berpendapat tidak ingin melihat ada PHK di Kutim, kecuali kalau perusahaannya memang habis. Selama masih beroperasi, seharusnya persoalan bisa diselesaikan melalui komunikasi,” tandasnya.
BACA JUGA:
Sebagai tindak lanjut, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk meninjau ulang kasus ketiga pekerja yang mengajukan protes. Serta mendorong dialog kembali antara pihak perusahaan dan serikat pekerja yang difasilitasi oleh Distransnaker.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di wilayah Kutai Timur. ***
