Bupati PPU Hamdam Melantik Anggota BPD, Cegah Disharmoni dengan Pemdes
- IBUKOTAKINI.COM -Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam melantik lima Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Binuang dan tujuh anggota BPD
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM -Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam melantik lima Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Binuang dan tujuh anggota BPD Desa Telemow Kecamatan Sepaku yang terpilih dalam pemungutan suara anggota BPD masa bakti 2022-2028.
"Semoga menambah semangat baru dalam upaya kita membangun Kabupaten PPU dengan rasa optimisme dan rasa percaya diri untuk berkarya lebih baik lagi mewujudkan PPU yang jauh lebih baik dan sejahtera," kata Hamdam dalam sambutan pelantikan.
Ia menekankan para anggota melaksanakan tugas pokok dan fungsi BPD yang tertuang dalam Permendagri No.110 Tahun 2016, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
"Peran BPD sangatlah dibutuhkan sebagai mitra yang seimbang bagi Pemerintah Desa. Seperti halnya dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam setiap program kerja desa, guna pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan desa," ujar Hamdam dalam pernyataan resmi yang dirilis Humas PPU.
Hamdam juga menerangkan BPD sebagai bagian dari pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sehingga bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BACA JUGA:
- Kaltim Dorong Terbentuknya Kawasan Prioritas Menjadi Kawasan Strategis - ibukotakini.com
- Kelurahan Sumber Rejo Masuk dalam Penilaian Lomba Desa - ibukotakini.com
- RDTR IKN Jadi Acuan Rencana Penataan Ruang - ibukotakini.com
Dengan demikian, maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan.
BPD sebagai lembaga formal juga mempunyai peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga.
"Untuk itu, BPD juga harus mampu menjadi benteng dari iklim/budaya birokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri," tegasnya.
Oleh karenanya, kepada setiap anggota BPD diharapkan terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan berinovasi untuk menghindari persoalan hubungan disharmoni antara BPD dan pemerintah desa yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada.
"Kepada anggota BPD untuk aktif dalam menggali informasi dan menjalin komunikasi, baik dengan warga masyarakat, sesama anggota BPD, Pemerintah Desa, maupun aparat Kecamatan atau Kabupaten," kata Hamdam.
Dengan komunikasi itu diharapkan BPD dapat menjalankan fungsi sebagai penyerap, penampung dan penyalur aspirasi yang baik.
BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara yuridis, tugas BPD mengacu pada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Permendagri No.110/2016, BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Berikut ini adalah fungsi BPD:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi di atas, BPD juga memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
- Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Demikian tadi tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang mendapat fasilitas gaji dan tunjangan berdasarkan peraturan kepala daerah. ###