Bupati PPU, Hamdam
Kabar Ibu Kota

Bupati PPU Minta Warga IKN Tak Khawatirkan Patok

  •  IBUKOTAKINI.COM -  Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa meminta masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap tenang te
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM -  Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa meminta masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap tenang terkait keberadaan patok-patok di lahan mereka. Menurut Hamdam, patok tersebut hanyalah delineasi atau menandakan daerah yang masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). 

“Keberadaan patok itu merupakan hasil pemasangan dari Kementerian ATR/BPN, lokasinya berada di areal penggunaan lain (APL) KIPP,” kata Hamdam dalam sosialisasi isu pertanahan dan pemberdayaan masyarakat yang dihadiri Sekretaris Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara, Achmad Jaka Santos Adiwijaya. 

Acara itu dihadiri juga para tokoh adat, tokoh masyarakat, tim akademisi, dan sejumlah pejabat pemerintah pusat. 
Hamdam kembali mengatakan pemasangan patok bukan tindakan ‘liar’, karena tujuannya sebagai penanda batas kewilayahan. Patok-patok itu, menurut Hamdam, tidak akan menghilangkan hak keperdataan seseorang. 
“Tanah tidak akan berkurang sejengkalpun dengan adanya patok itu, patok itu merupakan delineasi atau menandakan daerah yang masuk ke dalam KIPP Ibu Kota Nusantara,” tegasnya.

Pertemuan yang berlangsung di kawasan Bendungan Sepaku Semoi, pada Rabu (1/6/2022) memang membahas persoalan pertanahan. Warga menyatakan kekhawatirannya atas keberadaan patok-patok dari kementrian ATR/BPN. Mereka khawatir akan nasib status tanah yang masuk dalam kawasan KIPP. Termasuk keresahan jika warga memilih tetap tinggal di kawasan tersebut. Warga juga menanyakan mekanisme jika ingin menjual tanahnya.

Termasuk persoalan status kepemilikan tanah yang masih belum tercatatkan, padahal mereka telah lama tinggal di kawasan tersebut. Dalam pertemuan itu, warga juga menanyakan keterlibatan untuk dapat berpartisipasi ikut membangun dan mengisi IKN, sehingga tidak tersisihkan dengan adanya ibu kota negara.

"Sesuai dengan peraturan yang ada, bagi warga yang ingin memanfaatkan tanahnya yang masuk dalam KIPP dapat melaporkan dulu kepada badan Otorita,” imbuh Hamdam.  Ia meminta masyarakat tak khawatir.  “Pemerintah tidak akan merugikan warganya, bahwa nanti ke depannya sesuai dengan peta yang telah ditentukan di mana wilayah yang telah masuk KIPP diharapkan bisa menunggu perencanaan sehingga warga tidak terganggu atau merasa dirugikan karena pemanfaatan lahan tanpa sepengetahuan badan otorita atau pemda," imbuhnya.

Hamdam memastikan "tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salahgunakan untuk kepentingan IKN. Kami pastikan permasalahan pertanahan dan kehutanan di wilayah IKN sesuai dengan hukum yang berasas keadilan. Dalam pengadaan tanah hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak."

Dalam pertemuan itu, Hamdam menyebut pemindahan IKN sebagai berkah bagi masyarakat. Karena itu, ia menjamin pemerintah bekerja keras memastikan pemindahan IKN berjalan lancar, tanpa kendala dan yang pasti tidak akan merugikan bagi warga negaranya.  

“Kalau masih ada warga yang masih resah dan takut saya rasa itu hal yang wajar, karena mungkin karena ketidaktahuannya atau adanya sumber informasi yang masih belum benar yang diterima,” ujarnya. Ia berharap jangan sampai isu pertahanan simpang siur, sehingga menimbulkan keresahan. “Jika ada sesuatu yang ingin diketahui dan diperjelas bisa menanyakan kepada aparat yang berkompeten,” pungkasnya.