
Bupati Turun Tangan Atasi Sengketa Ketenagakerjaan di PT PAMA
- Parapihak akan Melanjutkan Mediasi Melalui Jalur Ketenagakerjaan.
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur turun tangan menangani dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara di area operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim Jimmi memimpin langsung rapat pembahasan permasalahan hubungan industrial, Kamis (13/11/2025).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengingatkan seluruh pihak agar mengutamakan dialog dan menjaga stabilitas hubungan industrial di wilayah Kutim.
“Saya meminta semua pihak mengedepankan dialog konstruktif serta mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” kata Ardiansyah dalam pernyataan resmi.
BACA JUGA:
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja.
Perwakilan manajemen PT Pama Persada Nusantara, Tri Rahmat Saleh, mengatakan, perusahaan memiliki sistem yang transparan dan akuntabel dalam menilai kinerja karyawan.
Sitem tersebut juga menilai keselamatan kerja perusahaan, termasuk penggunaan teknologi Operator Performance Assessment (OPA) yang menjadi pokok pembahasan.
“OPA hanyalah alat bantu, bukan alat penghukum. Ini merupakan upaya kami memastikan karyawan bekerja dalam kondisi aman, sehat, dan siap secara fisik maupun psikologis,” jelas Tri Rahmat.
BACA JUGA:
Masih Ada Perusahaan Tak Lapor Tenaga Kerja Asing - ibukotakini.com
Menurutnya, PT PAMA menerapkan standar keselamatan tinggi mengingat sektor pertambangan memiliki risiko kerja yang besar. Karena itu, perusahaan wajib memastikan kesiapan karyawan melalui sistem berbasis data yang objektif dan terukur.
Tri Rahmat menjelaskan bahwa OPA dikembangkan untuk menggantikan sistem manual yang sebelumnya hanya mengandalkan pengakuan karyawan. Dengan sistem digital, perusahaan ingin memastikan validasi yang lebih transparan.
Terkait kasus karyawan bernama Edi Purwanto, PT PAMA menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme pencarian fakta, validasi data, hingga pembahasan oleh komisi disiplin yang melibatkan perwakilan serikat pekerja.
“Kami menjamin setiap keputusan manajemen didasarkan pada kaidah hukum dan mekanisme objektif,” ungkap Tri Rahmat.
BACA JUGA:
7 Calon Hakim Hubungan Industrial Ikuti Pembekalan - ibukotakini.com
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Arau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim dihadiri berbagai perwakilan serikat pekerja dan aliansi buruh. Termasuk pendamping hukum seperti Sabrani, Egi Nur Cahyono, Samir, Heri Irawan, dan I Made.
Mereka menyampaikan pandangan serta masukan mengenai implementasi OPA dan perlunya penguatan perlindungan bagi tenaga kerja di lingkungan pertambangan.
Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan proses klarifikasi dan mediasi melalui jalur resmi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
Kebijakan Pensiun Indonesia: Usia Pensiun Bakal Sentuh 65 Tahun - ibukotakini.com
Pemerintah daerah berharap seluruh pihak menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kutai Timur agar kegiatan operasional perusahaan dan perlindungan pekerja dapat berjalan secara harmonis. ***
