Buruan Bayar Pajak, Relaksasi Pajak Berakhir Desember 2023
- BALIKPAPAN - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat hingga akhir Desember 2023.
"Relaksasi pajak hanya sampai Desember ini saja. Januari kita kembali normal, denda kita berlakukan, penertiban kendaraan kita berlakukan, diskon ditiadakan. Semua kita normalkan kembali," jelas Kepala Bapenda Kaltim, Hj Ismiati saat memberikan sosialisasi kepada seluruh lurah, camat maupun perusahaan Kota Balikpapan di Aula Wakil Wali Kota Balikpapan, pada hari Selasa 5 Desember 2023.
Ismiati mengimbau kepada masyarakat Kaltim khususnya Kota Balikpapan untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini, karena bulan Januari 2024 sudah kembali normal.
Sebagai bentuk apresiasi masyarakat taat membayar pajak ditahun 2023, Bapenda Kaltim memberikan total undian sebesar Rp 5 milyar yang akan diundi pada tahun 2024 nanti, dengan syarat bayar pajak tahun ini.
Di samping itu juga, ia mengimbau kepada masyarakat Kaltim yang masih menggunakan kendaraan dengan plat nomor luar daerah Kaltim, untuk bisa membalik nama kendaraan itu dengan plat nomor KT. Termasuk, masyarakat Kaltim yang sudah menjual kendaraan ke pihak lain untuk bisa membalik nama.
BACA JUGA:
- Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud: Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari - ibukotakini.com
- Ratusan Pelaku UMKM Balikpapan Ikuti Bimtek Pendaftaran Sertifikasi TKDN - ibukotakini.com
"Kita melihat saat ini trend kendaraan non KT masih banyak beroperasi di wilayah Kaltim seperti plat D, L, N dan lain," ucap Ismiati.
Sebenarnya pihak Dirlantas Polda Kaltim sebagai mitra Bapenda telah berkoordinasi dengan pihak dealer. Memang saat ini pertumbuhan ekonomi di Kaltim meningkat, sehingga pertambahan kendaraan baru meningkat 100 persen.
"Pihak dealer sulit memenuhi kebutuhan kendaraan yang dibutuhkan masyarakat, sehingga beberapa yang membeli di luar daerah Kaltim. Tapi masih ada juga menggunakan kendaraan dari luar Kaltim bukan karena alasan tidak tersedia unit di sini tapi mereka menggunakan kendaraan dari luar daerah," ungkapnya.
Infrastruktur jalan di Kaltim seharusnya dinikmati kendaraan plat nomor KT, kuota BBM juga untuk plat KT termasuk pencemaran lingkungan yang terjadi, rusaknya infrastruktur jalan juga berdampak pada Kota Balikpapan.
"Itulah sebabnya kita mengimbau masyarakat Kaltim khususnya Kota Balikpapan yang kendaraan belum berplat KT, supaya bisa memanfaatkan program ini," terangnya.
Ismiati juga menyampaikan kepada masyarakat Balikpapan mengenai program diskon pajak, apabila jatuh tempo pembayaran pajak 61 hari ke depan dan membayar pajak saat ini mendapat diskon 10 persen. Jatuh tempo 31 ke depan mendapat diskon pajak 5 persen dan saat berjalan mau membayar pajak 2 persen.
"Kita juga memberikan bebas denda sangsi administrasi terhadap wajib pajak yang mempunyai tunggakan dua tahun dan seterusnya. Program relaksasi pajak ini bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat," bebernya.
Untuk kendaraan yang menggunakan plat nomor non KT jika ingin membayar pajak di Kaltim terlebih dahulu harus balik nama, dengan mencabut berkas dari daerah asal, kemudian bisa diproses di Kaltim.
Target dari pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023 sebesar Rp 1,3 triliun dan saat ini masih mencapai Rp 1,180 triliun. "Jadi kami masih perlu mengumpulkan lagi Rp 113 miliar untuk mencapai tahun ini," ungkapnya. (***)