Calon Jamaah Haji Meninggal atau Sakit Bisa Digantikan, Ini Syaratnya
- Bagi jamaah yang sakit, harus memiliki surat keterangan dokter bahwa tidak bisa berpergian jauh karena sakit parah yang diderita.
Tren
BALIKPAPAN - Kabar gembira bagi calon jamaah haji yang ingin mengganti diri dengan keluarga yang telah mendaftarkan diri, tetapi tidak bisa berangkat haji dikarenakan meninggal dunia atau sakit. Kementerian Agama Kota Balikpapan memberikan kemudahan bagi jamaah haji untuk melakukan pelimpahan jamaah haji.
Kepala Seksi Penyelengaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Balikpapan, H. Suharto, menjelaskan bahwa peralihan jamaah haji bisa dilakukan jika calon jamaah meninggal dunia. "Apabila orang tuanya meninggal dunia, bisa dilimpahkan kepada adiknya, kakaknya, anaknya. Itu yang boleh karena satu garis keturunan," jelasnya pada Senin 6 Mei 2024.
Bagi jamaah yang sakit, harus memiliki surat keterangan dokter bahwa tidak bisa berpergian jauh karena sakit parah yang diderita. Surat keterangan tersebut menjadi syarat utama untuk melakukan pelimpahan kepada anak, adik, kakak, atau bapaknya.
"Boleh pengalihan ini, dengan melakukan proses pelimpahan jamaah haji," ujar Suharto.
Pengalihan jamaah haji baik dikarenakan meninggal dunia maupun sakit, tetap menggunakan nomor kursi yang sama, sesuai dengan awal mula pendaftaran.
BACA JUGA:
- Kemenag Balikpapan Edukasi Ibadah Haji Sejak Dini ke Siswa SD dan SMP - ibukotakini.com
- Pesan Menyentuh Wali Kota Balikpapan untuk Jamaah Haji 2024 - ibukotakini.com
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi jamaah haji istitoah atau kesehatan terganggu dengan memperbolehkan pendampingan dari keluarga yang telah mendaftar lima tahun lamanya.
"Boleh mendampingi keluarga yang sakit, yang penting sakitnya masih bisa melakukan ibadah," ungkapnya.
Jamaah haji juga bisa menggunakan alat bantu seperti kursi roda atau tongkat untuk memudahkan perjalanannya. Ketiga, jamaah haji bisa melakukan pendampingan dengan obat sesuai dengan penyakit yang diderita, sehingga pada saat kambuh pada pelaksanaan ibadah haji jamaah haji bisa mengkonsumsi obat tersebut.
"Itu yang bisa dilakukan oleh jamaah haji istitoah," jelas Suharto.
Dengan kemudahan ini, diharapkan jamaah haji yang mengalami kendala bisa tetap melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci tanpa harus khawatir. ***