Ilustrasi beasiswa
Kabar Ibu Kota

Catat! Ini 7 Syarat Mendapatkan Bantuan UKT dari Pemprov Kaltim Mulai 2026

  • Catat! Ini 7 Syarat Mendapatkan Bantuan UKT dari Pemprov Kaltim Mulai 2026BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akan menggulirkan b
Kabar Ibu Kota
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akan menggulirkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa secara besar-besaran mulai tahun 2026. 

Bantuan ini menjadi bagian dari program pendidikan gratis bertajuk Gratispol yang diperluas hingga jenjang perguruan tinggi.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa bantuan UKT diberikan rata-rata sebesar Rp 5 juta per mahasiswa per semester, menyesuaikan dengan program studi masing-masing.

“Rata-rata UKT di kampus seperti Unmul dan UINSI sekitar Rp 4-5 juta. Maka jika berada di angka itu, mahasiswa tidak perlu membayar sepeser pun,” ujarnya saat Bakohumas Kaltim 2025 di Hotel Gran Senyiur, Kamis (19/6/2025).

BACA JUGA:

Konsul Jenderal Australia Wacanakan Bangun Universitas di Balikpapan - ibukotakini.com

Untuk program studi dengan UKT tinggi seperti Farmasi (Rp 7,5 juta) dan Kedokteran (Rp 15 juta), bantuan juga akan menyesuaikan. Sementara untuk jenjang S2 ditanggung Rp 9 juta dan S3 hingga Rp 15 juta per semester.

Program ini menanggung biaya kuliah untuk:

S1 maksimal 8 semester

S2 maksimal 4 semester

S3 maksimal 6 semester

Berlaku untuk Mahasiswa Baru dan Lama

Mulai tahun 2026, seluruh mahasiswa—baik yang baru masuk maupun yang sudah lama kuliah— akan mendapatkan bantuan UKT mulai semester 2 hingga 8. Sementara semester 1 ditanggung melalui skema awal saat pendaftaran.

BACA JUGA:

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Gaet Harvard untuk Bangun Sekolah Unggulan - ibukotakini.com

Tahun 2025, program ini menjangkau 3.943 mahasiswa, namun tahun 2026 targetnya meningkat drastis menjadi 85.000 mahasiswa, dan diproyeksikan terus naik 3 persen tiap tahun.

Inilah 7 Syarat Mendapatkan Bantuan UKT dari Pemprov Kaltim:

  • Warga ber-KTP dan KK Kalimantan Timur minimal 3 tahun
  • Usia maksimal:
  • 25 tahun untuk S1
  • 35 tahun untuk S2
  • 40 tahun untuk S3
  • Khusus guru/dosen, usia S3 maksimal 45 tahun
  • Terdaftar di perguruan tinggi yang diakui Kemendikbudristek
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain
  • Aktif sebagai mahasiswa (tidak dalam status cuti)
  • Bersedia melaporkan kemajuan studi tiap akhir tahun akademik
  • Terdata di perguruan tinggi penerima bantuan

“Mahasiswa yang sudah memenuhi kriteria ini akan langsung masuk dalam program,” tegas Dasmiah.

Dana UKT Sudah Dibayar? Tenang, Akan Dikembalikan

Bagi mahasiswa, khususnya di Universitas Mulawarman, yang terlanjur membayar UKT padahal masuk dalam kategori penerima bantuan Gratispol, Pemprov Kaltim menjamin dana tersebut akan dikembalikan.

“Jangan khawatir. Jika sudah bayar, dana akan segera dikembalikan,” pungkas Dasmiah. ***