Cegah dari PMK, Karantina Pertanian Balikpapan Perketat Biosekuriti
- IBUKOTAKINI.COM – Usai melewati masa karantina selama 14 hari di Pare-Pare dan Mamuju, lalu lintas sapi dan kambing kembali masuk ke wilayah Kalimantan Timur, k
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Usai melewati masa karantina selama 14 hari di Pare-Pare dan Mamuju, lalu lintas sapi dan kambing kembali masuk ke wilayah Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan.
Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan wilayah kerja pelabuhan semayang dan kariangau di hari yang sama telah siaga untuk melakukan pemeriksaan sapi dan kambing tersebut.
Tercatat pada hari itu terdapat 38 ekor sapi dari Kabupaten Bone dan Kabupaten Sinjai serta 51 ekor kambing dari Kabupaten Polewali Mandar yang masuk melalui pelabuhan semayang, sedangkan yang masuk melalui pelabuhan penyeberangan kariangau sebanyak 438 ekor kambing dari Mamuju.
Kepala Balai Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby mengatakan upaya yang dilakukan ini untuk menjaga Wilayah Balikpapan tetap aman dari PMK, Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan lakukan pengetatan biosekuriti. Hal ini dilakukan dengan desinfeksi pada alat angkut dan Hewan Rentan PMK (HRP) yang masuk ke wilayah Balikpapan.
- Balikpapan dan Polewali Mandar Tandatangani MoU Kerja Sama Pangan - ibukotakini.com
- https://ibukotakini.com/read/rektor-uns-teknik-sipil-prodi-terbaik-di-indonesia
- Berkat Transformasi Layanan ke Pelanggan, PLN Cetak Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah - ibukotakini.com
“Selain dilakukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan jumlah dan jenis hewan ternak telah sesuai, dan pemeriksaan kesehatan untuk mengecek gejala klinis Hama Penyakit Hewan khususnya PMK, kami juga melakukan perlakukan berupa desinfeksi,” jelas Akhmad Alfaraby, Senin 30 Mei 2022.
"Desinfeksi yang dilakukan ini untuk mengurangi atau menghilangkan jumlah agen patogen penyebab penyakit dengan menyemprotkan cairan desinfektan,” tambah Endang Sri Pertiwi, Subkoordinator Substansi Karantina Hewan.
Desinfeksi merupakan salah satu dari tiga komponen utama biosekuriti berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213 tahun 2022 tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950 tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Desinfeksi dan desinsektisasi dilakukan di Tempat Pemasukan, Tempat Pengeluaran, Tempat Transit, Instalasi Karantina Hewan dan Tempat Tindakan Karantina Hewan. Diharapkan, dengan adanya pengetatan biosekuriti dapat mencegah masuknya PMK ke wilayah Kalimantan Timur.