Pemkot Balikpapan melarang penjualan dan peresepan obat cair untuk anak.
Kabar Ibu Kota

Cegah Gagal Ginjal Akut, Pemkot Balikpapan Larang Penjualan Obat Cair untuk Anak

  • IBUKOTAKINI.COM - Meski belum ditemukan adanya kasus gangguan ginjal akut, Pemerintah Kota Balikpapan melarang peresepan obat cair anak
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Meski belum ditemukan adanya kasus Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan upaya pencegahan. Dinas Kesehatan Kota Balikpapan telah menyebarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes berupa  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.

Surat edaran itu berupa tata laksana dan manajemen klinis gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty menyebut telah meneruskan surat itu kepada seluruh pimpinan Fasyankes dan tenaga kesehatan, untuk menghentikan peresepan obat cair paracetamol.

"Edaran juga diberikan kepada apotik untuk menghentikan sementara penjualan obat cair untuk anak," kata Andi Juliarty.

Meski adanya peningkatan kasus di berbagai daerah, pemerintah mengimbau masyarakat tetap tenang. “Masyarakat tidak perlu panik dan anak-anak yang sakit tetap dapat mendapat terapi sesuai indikasi berdasarkan resep dokter dengan sediakan puyer, selain obat cair,” ujar Andi,  Rabu (19/10/2022).

Ia memastikan sampai saat ini belum menemukan adanya indikasi kasus gangguan ginjal akut atau AKI di Balikpapan.

BACA JUGA:

Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun.

Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.  

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,” kata juru bicara Kemenkes, dr Syahril. 
Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI. Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya. ###