Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud
Kabar Ibu Kota

Cegah Kasus Covid-19 di Kalangan Pekerja, Kurangi Perjalanan ke Luar Kota

  • IBUKOTAKINI.COM – Guna mengatasi penyebaran covid-19 di kalangan pekerja, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mengumpulkan sejumlah perusahaan di B
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Guna mengatasi penyebaran covid-19 di kalangan pekerja, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mengumpulkan sejumlah perusahaan di Balikpapan. 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud SE, ME, melakukan sosialisasi kepada perusahaan untuk bersama-sama mengantisipasi penularan Covid-19. 

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat I Balaikota, Selasa (15/2/2022), Wali Kota Rahmad Mas’ud mengingatkan adanya peningkatan kasus yang berasal dari pekerja yang melakukan perjalanan. 

“Oleh karena itu saya minta agar membatasi perjalanan. Kalaupun sangat penting harus ke luar kota, maka wajib karantina 3 hari dan tes antigen sebelum masuk kantor,” kata Wali Kota kepada para pimpinan perusahaan ataupun perwakilan yang hadir. 

Kebijakan itu dibuat sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di awal tahun 2022. Satgas Covid-19 sengaja mengundang pimpinan perusahaan untuk mengantisipasi gelombang-gelombang berikutnya. 

Sebagai catatan, kasus corona bulan ini naik cukup signifikan. Selama dua bulan tercatat sudah ada 1.800-an kasus. Walaupun varian Omicron tidak sama (lebih berbahaya) dari Delta. Namun tetap perlu diwaspadai. 

Satgas menemukan tingginya kasus positif pada pekerja crew change, karena itu Satgas mengarahkan agar perusahaan memiliki mekanisme kontrol pada pekerja yang off Bersama keluarganya, disiplin menerapkan prokes 5 M selama off. 

Bagi pekerja crew change dari luar Balikpapan agar melakukan tes PCR dari daerah asal, sebab lab PCR semakin mudah didapatkan dengan tarif terjangkau. 

Satgas juga meminta agar perusahaan mengendalikan penambahan pekerja baru yang didatangkan dari luar Balikpapan. 

Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap berjalannya prokes hingga pekerja-pekerja sub kontrak. Yang tak kalah penting, perusahaan juga harus menyiapkan tempat isolasi bagi pekerja yang terkonfirmasi positif dengan gejala ringan.

“Tempat isolasi ini akan diawasi oleh Satgas covid-19 perusahaan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota serta camat/lurah/ RT setempat,” terang wali kota.  

Ketua Satgas menambahkan, berdasarkan pedoman dari Menteri Kesehatan agar masyarakat tidak panik atau memenuhi rumah sakit. 

“Rumah sakit hanya boleh memberikan tempat tidur bagi yang bergejala sedang dan berat saja. Jangan menjadikan rumah sakit tempat isoman,” kata Wali Kota Rahmad Mas’ud. 

Ia menggarisbawahi, bahwa pekerja positif tanpa gejala dapat melakukan isoman di rumah. Kemudian pekerja bergejala ringan bisa melakukan isoter (isolasi terpusat), dan pekerja bergejala sedang hingga berat dirawat di rumah sakit.  

Dalam pertemuan itu, Wali Kota juga mengingatkan para pimpinan perusahaan memastikan para pekerja telah menjalani vaksin 2 dosis dan booster bagi yang sudah mendapatkan dosis ke 2 minimal 6 bulan. 

“Kami juga mengajak perusahaan menyalurkan CSR berupa masker kain berlapis 2 untuk diberikan kepada masyarakat di sekitar perusahaan,” tutupnya.