Pelaksanaan vaksinasi di Gedung Dome Balikpapan (Dok)
Kabar Ibu Kota

Cegah Penyebaran Covid-19, Ingub Kaltim Kembali Diterbitkan

  • IBUKOTAKINI.COM – Terkait pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah Provinsi Kalimantan T
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Terkait pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim. 

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim Syafranuddin menjelaskan, bahwa Ingub Nomor 35 Tahun 2021, ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kaltim berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

“Selama periode Nataru, pemerintah daerah mengaktifkan dan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW paling lama dimulai pada 20 Desember 2021,” ucapnya Jumat (24/12/2021).

Selain itu, tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan - pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

“Termasuk melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment), serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko pent dalam beraktivitas,” terangnya.

Syafruddin menambahkan agar melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran.

Terutama memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai 11 tahun sesuai ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan.

“Melibatkan dan berkoordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola pusat perbelanjaan (mall) dan pelaku usaha, serta pihak lain dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan," ungkap Ivan menguraikan isi Ingub Kaltim 35/2021 tertanggal 20 Desember 2021.