Operasional tambang Petrindo Jaya Kreasi di Kalimantan Timur.
Ekbis

CUAN Masuk Daftar Sanksi OJK, Operasional Perusahaan Tetap Normal

  • OJK Temukan Penjatahan Saham CUAN
Ekbis
Bunga Citra

Bunga Citra

Author

IBUKOTAKINI.COM - PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) merespons sanksi administratif berupa denda Rp100 miliar yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran dalam penjatahan saham perseroan. Manajemen menyatakan menghormati keputusan regulator dan memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal.

Direktur PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, Michael, mengatakan perseroan menghargai ketetapan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diumumkan pada Jumat (16/10/2026).

Perseroan juga menyatakan siap bekerja sama dengan otoritas dan memberikan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan ketetapan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perseroan menghargai ketetapan dari Otoritas Jasa Keuangan beserta Bursa Efek Indonesia yang disampaikan melalui pengumuman tersebut, dan siap bekerja sama dan memberikan informasi yang sekiranya diperlukan untuk pelaksanaan ketetapan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Michael dalam keterbukaan informasi.

BACA JUGA:

OJK Denda DSSA Rp1,5 Triliun, BREN Rp500 Miliar dan CUAN Rp100 Miliar - ibukotakini.com

Michael menegaskan, pengenaan sanksi tersebut tidak mengubah aktivitas operasional perseroan. Kegiatan usaha, baik di tingkat perusahaan induk maupun entitas anak, tetap berlangsung normal.

Selain itu, perseroan memastikan seluruh komitmen usaha, keuangan, serta kewajiban penting lainnya tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

Manajemen CUAN turut menyatakan komitmennya mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang berada di bawah arahan OJK, BEI, dan pemangku kepentingan terkait.

OJK Ungkap Temuan dalam Penjatahan Saham CUAN

Sebelumnya, OJK mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

BACA JUGA:

OJK Tanggapi Penghentian Sementara Perdagangan Saham, Singgung MSCI - ibukotakini.com

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyampaikan bahwa regulator menemukan indikasi perencanaan penjatahan saham yang sejak awal diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

“OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali,” kata Sekar.

Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Regulator juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penawaran umum saham BREN dan CUAN.

OJK turut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran penawaran umum saham tersebut. Pihak yang dipanggil setidaknya mencakup lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti.

BACA JUGA:

BREAKING NEWS! IHSG Anjlok Lebih dari 8%, BEI Terapkan Trading Halt 30 Menit - ibukotakini.com

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok pihak tertentu. Kondisi itu membuat jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah terkait pelanggaran dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Total Denda OJK Capai Rp2,1 Triliun

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak terkait dalam tiga perkara pasar modal.

BACA JUGA:

IIMS Garage Balikpapan 2026 Hadir 21 Oktober, Ada Cashback Rp150 Juta - ibukotakini.com

Rinciannya, denda Rp1,5 triliun terkait pelanggaran transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.

Dengan demikian, total sanksi denda yang diumumkan dalam ketiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

OJK menegaskan, penegakan hukum di pasar modal merupakan bagian dari upaya reformasi untuk meningkatkan integritas dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama otoritas dan penyelenggara mandiri pasar modal (SRO) telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak.

OJK menyatakan langkah penegakan hukum tersebut akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari reformasi pasar modal.***