Buruh sawit di Kutai Timur mengeluhkan upah dipotong dan tak sesuai UMK. Bupati Ardiansyah Sulaiman perintahkan sidak dan evaluasi perusahaan. (Sumber: Diskominfo Kutim)
Kabar Ibu Kota

Curhat Buruh Perkebunan Sawit: Sistem Upah Tak Jelas

  • Jika Target Tidak Tercapai, Upah Dipotong
Kabar Ibu Kota
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Buruh perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur mengungkap praktik pemotongan upah yang dinilai melanggar ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Keluhan itu disampaikan langsung kepada Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dalam momentum peringatan Hari Buruh, Jumat, 1 Mei 2026.

Ketua Serikat Pekerja Borneo (SPB), Ebet Sidabutar, menyebut persoalan upah terjadi hampir di seluruh perusahaan sawit tempat anggotanya bekerja. SPB sendiri berdiri sejak 2021 dan kini menaungi pekerja di sedikitnya 10 perusahaan perkebunan.

“Hampir semua perusahaan punya persoalan yang sama. Sistem upah tidak jelas, berbasis hasil, tapi harga ditentukan sepihak oleh perusahaan,” kata Ebet.

BACA JUGA:

Pabrik Biodiesel dan Refinery Segera Dibangun di Kutim - ibukotakini.com

Ia menjelaskan, skema kerja berbasis target membuat buruh kehilangan kepastian pendapatan. 

Pekerja tetap masuk kerja hingga tujuh jam sehari, namun jika target tidak tercapai, upah mereka dipotong dan tidak memenuhi standar UMK.

“Misalnya target pupuk 600 kilogram, tapi karena hujan hanya tercapai 300 kilogram, maka upahnya ikut dipotong. Akhirnya buruh tidak pernah benar-benar menerima UMK,” ujarnya.

Kondisi ini, lanjut Ebet, membuat banyak pekerja tetap berada di bawah standar upah minimum meski bekerja lebih dari 25 hari dalam sebulan. 

BACA JUGA:

Harga Plastik Naik, Pemerintah Lirik Bahan Baku dari Sawit - ibukotakini.com

Lemahnya pengawasan dan rendahnya posisi tawar buruh disebut menjadi akar persoalan yang terus berulang. Ia berharap pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.

Menanggapi hal itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan praktik pengupahan di bawah UMK tidak dapat ditoleransi. 

Ia menilai Kutai Timur memiliki standar UMK yang relatif tinggi, termasuk di sektor perkebunan sawit.

“Pengupahan di bawah UMK tidak boleh terjadi. Kami minta Disnaker serius menangani. Kalau tidak ditaati, harus ada tindakan,” tegasnya.

BACA JUGA:

Siasat Kutai Timur Hadapi Penurunan Industri Tambang Batu Bara - ibukotakini.com

Bupati juga menginstruksikan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan untuk segera menurunkan tim deteksi dini guna melakukan monitoring langsung ke perusahaan yang dilaporkan.

“Saya setuju tim segera bergerak. Turun ke lapangan, cek langsung. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

Pemkab Kutai Timur juga berencana memanggil perusahaan-perusahaan perkebunan untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengupahan. ***