Cuti Bersama, ASN Balikpapan Dilarang Cuti Tahunan, Kecuali Darurat
Balikpapan

Cuti Bersama Lebaran, Pemkot Keluarkan SE Wali Kota Balikpapan

  • BALIKPAPAN - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota tentang cuti bersama. As
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota tentang cuti bersama. Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkipli, menegaskan ASN dilarang mengambil cuti tahunan saat cuti bersama, kecuali darurat.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Libur nasional dan cuti bersama bagi ASN dimulai 5 April setelah jam kerja dan berakhir 15 April, dengan kembali bekerja pada 16 April.

Kebijakan lokal diterapkan, melarang ASN mengambil cuti tambahan atau cuti tahunan saat cuti bersama. Pengecualian hanya berlaku untuk situasi darurat atau dengan pertimbangan khusus dari Kepala Daerah.

Bagi ASN di bidang pelayanan dasar seperti Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satpol PP, diimbau tetap menjalankan tugas sesuai aturan, diatur oleh OPD masing-masing.

Zulkipli juga mengingatkan ASN yang mudik untuk menjaga keamanan rumah dan mempersiapkan tiket pulang.

"Jangan eforia di jalan. Rencanakan waktu dan siapkan tiket pulang. Jangan hari H baru pesan tiket. Jadi tanggal 15 April 2024 sudah di Balikpapan dan tanggal 16 April 2024 sudah siap kerja," katanya pada Rabu 3 April 2024.

BACA JUGA:

Zulkipli mengucapkan selamat berlibur dan berharap ASN kembali bekerja dengan semangat baru. Pelanggar aturan akan ditindak tegas oleh tim yang dikoordinir Inspektorat dan BKPSDM.

Tak lupa, Zulkipli mengucapkan selamat melaksanakan cuti dan libur nasional kepada seluruh ASN Kota Balikpapan. "Mudah-mudahan cuti dan libur nasional memberi berkah terutama kepada seluruh ASN dan bisa menjalin silaturahim kepada keluarga dan sesama kaum muslimin, agar membawa berkah dan bisa melaksanakan tugas lebih semangat lagi,” tandasnya. 

"ASN punya semangat baru dan bekerja lebih baik lagi setelah pasca libur Idul Fitri," sebutnya. 

Bagi para ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka akan ditindak tegas oleh tim yang di koordinator oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan aturan yang ada. ***