
Dana Transfer Dipangkas, Pemkot Balikpapan Target PAD dari Peralihan Hak Tanah
- Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadapi pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai lebih dari 30 persen.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Agus Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari di Auditorium Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026).
Agus mengatakan, program Perintis merupakan langkah kolaboratif antara Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan dan perpajakan daerah.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut penting dari amanat surat edaran bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Menteri Dalam Negeri,” ucap Agus dalam sambutannya.
Surat edaran yang dimaksud yakni Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN Nomor 16/SE/HR.01/8/2026 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.1/582/SE tertanggal 10 Agustus 2026.
BACA JUGA:
BPN Kaltim Pastikan Peralihan Hak Tanah Rampung 10 Hari di Balikpapan - ibukotakini.com
Regulasi tersebut mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka pendaftaran tanah, sekaligus integrasi data pertanahan dan data perpajakan.
Melalui layanan Perintis 10 Hari, Pemkot Balikpapan ingin memastikan proses pengurusan peralihan hak atas tanah dan bangunan berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Agus menyatakan, program integrasi data pertanahan dan perpajakan memiliki arti penting bagi Pemkot Balikpapan. Selain mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan, program tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan PAD.
“Saat ini kami sedang berupaya untuk meningkatkan PAD kami. Saya kira kita semua tahu bahwa dana transfer kita ke daerah itu banyak sekali pengurangan. Khusus untuk Kota Balikpapan, itu lebih dari 30 persen pengurangannya,” kata Agus.
Menurut dia, optimalisasi penerimaan dari sektor perpajakan daerah menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan pemerintah untuk menjaga kapasitas fiskal daerah.
BACA JUGA:
E-Manuntung Akses Terpadu Layanan Digital Pemkot Balikpapan - ibukotakini.com
Integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat membantu pemerintah mengoptimalkan penerimaan BPHTB serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Ini merupakan salah satu bagian kita untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Balikpapan melalui kegiatan ini,” tandasnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, integrasi data antarsektor tidak hanya ditujukan untuk mempercepat layanan administrasi. Sistem tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
“Integrasi data antara sektor pertanahan dan perpajakan daerah ini tidak hanya akan memperpendek birokrasi, tetapi juga meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat kita,” ungkapnya.
Agus berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang seragam mengenai mekanisme layanan Perintis. Kesamaan persepsi dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar di lapangan.
Dia juga meminta jajaran BPPDRD dan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan menjaga soliditas, mengawal implementasi sistem integrasi secara konsisten, serta melakukan evaluasi berkala.
“Saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan momentum sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya untuk menyamakan persepsi, mendalami mekanisme baru ini, serta mengidentifikasi solusi atas kendala-kendala teknis yang mungkin dihadapi di lapangan,” tutupnya. ***
