Dapat Subsidi, Pengusaha Diimbau Manfaatkan Gerai Maritim
- IBUKOTAKINI.COM – Kebutuhan bahan pokok di Balikpapan hingga kini masih dipasok dari luar daerah. Bahkan 95 persen pasokan datang dari luar Balikpapan seperti P
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Kebutuhan bahan pokok di Balikpapan hingga kini masih dipasok dari luar daerah. Bahkan 95 persen pasokan datang dari luar Balikpapan seperti Pulau Jawa dan Sulawesi.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, bahan pokok yang ada di Kota Balikpapan saat ini didominasi dari lagi luar daerah. Sementara itu program Gerai Maritim yang ada itu masih terbatas untuk pulau Sulawesi.
"Nah imbaun kami para pelaku usaha memanfaatkan gerai maritim ini," kata Arzaedi Rachman kepada media, Jumat (3/12/2021).
Rencananya program gerai maritim akan coba diusulkan untuk pulau Jawa juga, yang saat ini suratnya sudah diajukan ke Wali Kota untuk ditanda tangani.
"Nanti Wali kota memohon agar gerai maritim bisa juga diberlakukan untuk pulau jawa, karena pada umumnya bahan pokok di Kota Balikpapan didatangkan dari pulau jawa, sedangkan pulau sulawesi masih terbatas sayuran," terang Arzaedi.
Untuk itu, pihaknya mengimbau pelaku usaha untuk manfaatkan program tersebut. “Tetapi kalau mau mendatangkan dari pulau jawa kita baru usulkan untuk gerai maritim di pulau jawa," sambungnya.
Nanti program tersebut yang mengusulkan bukan dari pelaku usaha, melainkan dari pemerintah yang mengajukan ke Kementerian Perdagangan untuk alur gerai maritim khusus pulau Jawa ke Balikpapan.
"Kami juga sudah sosialisasikan ke pelaku usaha, untuk memanfaatkan program itu. Contohnya sapi yang kebanyakan didatangkan dari Palu kan dibawa dulu ke Mamuju dan baru dibawa kesini. Kos dari Palu ke Mamaju inilah yang masih ada, jadi pelaku usaha menggunakan gerai maritim itu subsidi ongkosnya ada dari pemerintah," jelasnya.
- Baca juga: https://ibukotakini.com/read/jelang-akhir-tahun-tpid-kota-balikpapan-gelar-hlm
- https://ibukotakini.com/read/larangan-penggunaan-minyak-curah-pemkot-balikpapan-tunggu-juknis
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mulai mewajibkan pemilik muatan (cargo owner) melaporkan daftar muatan untuk aktivitas distribusi barang pokok dan barang penting melalui Gerai Maritim, salah satu program implementasi tol laut seiring dengan terbitnya Permendag No. 92/2020 tentang Perdagangan Antarpulau.
Pendataan ini diharapkan dapat mengoptimalisasi program tol laut dalam memangkas disparitas harga barang antarpulau. Kebijakan yang mulai berlaku November 2021 itu bakal memungkinkan pelaku usaha melaporkan manifes domestik secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan sebelum barang dimuat ke kapal.
Sejauh ini, laporan dari dinas-dinas yang menjalankan tugas perdagangan di daerah-daerah yang dilalui tol laut menunjukkan bahwa Gerai Maritim berhasil menurunkan harga di kisaran 20 sampai 30 persen.