Ilustrasi: seorang petani tengah melakukan panen tanaman kelapa sawit di kawasan Bogor Jawa Barat, Kamis 28 Mei 2021
Bisnis

Data Lahan Sawit Tak Valid, Luhut Minta Pengusaha Kelapa Sawit Laporkan Luas Perkebunan Hingga Daftar Perizinan

  • IBUKOTAKINI.COM - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tegas meminta perusahaan sawit melaporkan
Bisnis
Redaksi

Redaksi

Author

JAKARTA, IBUKOTAKINI.COM - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tegas meminta perusahaan sawit melaporkan dengan jujur terkait luas lahannya.

Berdasarkan paparan Luhut, dari total 16,8 juta hektare di 2021 terdapat 10,4 juta hektare yang hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta nasional. Sementara sisanya perkebunan rakyat biasa.

"Ini yang kami lakukan detail apakah angka ini benar? Satgas dengan tegas mengimbau agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai bukti izin usaha yang dimiliki," kata Luhut di Kantor Kemenko Marves, yang dilansir Trenasia.com pada Minggu, 25 Juni 2023. 

Luhut meminta perusahaan kelapa sawit untuk melapor ke pemerintah mengenai luas perkebunan hingga daftar perizinan. Periode lapor mulai 3 Juli-3 Agustus 2023.

Adapun perusahaan diimbau untuk melaporkan informasi melalui website Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus 2023.

Ia meminta untuk koperasi dan rakyat diinformasikan secara paralel sembari disosialisasikan terkait mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP ditemukan perusahaan sawit yang belum mendapatkan izin lokasi, izin perkebunan, dan hak guna usaha.

Dalam hal ini, Satgas akan mendorong tiap pelaku usaha untuk melegalkan izin yang diperlukan. Agar asalah tata kelola sawit mampu diselesaikan dengan cepat.

BACA JUGA:

Tata Kelola Sawit Semrawut

Luhut mengungkapkan, terdapat 3,3 juta lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Padahal, kawasan hutan merupakan kawasan terlarang. Bahkan, Luhut mengindikasi lahan tersebut dimiliki oleh pejabat negara.

Berkaca dari hal ini, Menko Marves akan memperbaiki kondisi hulu hingga hilir kelapa sawit Indonesia yang diakuinya sangat semrawut atau berantakan.

Masalah industri sawit di bagian hulu adalah tata kelola perkebunan. Di mana terdapat data yang tidak sesuai mengenai luas perkebunan sawit di Indonesia yang menyebabkan negara mengalami kerugian setoran pajak.

Luhut menyayangkan Indonesia tidak memiliki data yang menyeluruh mengenai luas kelapa sawit yang benar. Bahkan awalnya Ia berasumsi luas kelapa sawit di Indonesia hanya 14,4 juta hektare, namun setelah BPKP melakukan audit ditemukan 16,8 juta hektare lahan sawit. ###