Database Kependudukan di Tingkat RT Tidak Update, Legislator Imbau Warga Tertib Laporkan Kepindahan
Advertorial

Database Kependudukan di Tingkat RT Tidak Update, Legislator Imbau Warga Tertib Laporkan Kepindahan

  • IBUKOTAKINI.COM - Permasalahan pembaruan data kependudukan menjadi hal yang kerap terjadi di sejumlah wilayah.Beberapa pengurus Rukun Tetangga di sejumlah wila
Advertorial
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Permasalahan pembaruan data kependudukan menjadi hal yang kerap terjadi di sejumlah wilayah. Beberapa pengurus Rukun Tetangga di sejumlah wilayah di Kota Balikpapan mengeluhkan database kependudukan yang tidak sesuai dengan pembaruan data yang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Parlindungan Sihotang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengatakan, sistem dan database kependudukan yang digunakan Disdukcapil secara daring sudah dinilai cukup baik dan memudahkan masyarakat.

“Kita memang harus melek teknologi, kita manfaatkan teknologi itu untuk memudahkan orang berurusan,” terangnya kepada ibukotakini.com, Jumat (16/6/2023).

Namun demikian, hal ini tidak dibarengi kedisiplinan masyarakat untuk menyampaikan data kepindahannya di tingkat RT. Masyarakat hanya melaporkan perubahan data di database Disdukcapil.

BACA JUGA:

“Makanya, muncul warga yang sudah tidak tinggal di situ (tempat tinggal awal) lagi, dia sudah pindah ke tempat lain tetapi tidak melapor,” ujarnya.

Selain itu, tak ada sinkronisasi data dari Disdukcapil ke tingkat RT. Proses yang panjang juga dinilai akan memakan waktu.

Ia mengimbau kepada warga Balikpapan untuk bisa tertib melaporkan data kepindahannya tak hanya kepada Disdukcapil, juga kepada pengurus RT setempat. Sehingga, pihak RT juga dapat memperbarui data kependudukan di wilayahnya.

“Updating atau pembaruan posisi (database) keluarga yang ada di lingkungan RT itu tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya,” pungkasnya.