Deklarasi Hari Persaingan Usaha, Momentum Daya Saing Indonesia Semakin Maju
- IBUKOTAKINI.COM - Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No 5 Tahun 1999) yang lahir pada tanggal 5 Maret 1999, diperingati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai hari lahirnya persaingan usaha. KPPU merayakan hari jadi yang ke-23 tahun kemudian mendeklarasikan tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha.
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No 5 Tahun 1999) yang lahir pada tanggal 5 Maret 1999, diperingati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai hari lahirnya persaingan usaha. KPPU merayakan hari jadi yang ke-23 tahun kemudian mendeklarasikan tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha.
KPPU Wilayah V yang berkedudukan di Balikpapan melihatnya sebagai suatu tantangan ke depan ditengah persaingan usaha yang semakin maju. Hal ini memerlukan perhatian baik dari Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat.
Kepala KPPU Wilayah V, Manaek Pasaribu mengungkapkan, isu persaingan tidak hanya menjadi domain KPPU sebagai satu satunya lembaga pengawas dan otoritas persaingan usaha di Indonesia, tapi juga kebutuhan tiga pilar tersebut (Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat).
“Kami mengharapkan Persaingan Usaha semakin membumi di Nusantara. Membumikan Persaingan Usaha ini tentu tidak mudah dan penuh tantangan,” katanya pada Kamis (15/6/2023).
Dalam rangka menjawab tantangan kebutuhan pasar dan ekonomi akan iklim persaingan usaha yang sehat, perlu regulasi yang tepat. UU No. 5 Tahun 1999 lahir 24 tahun yang lalu tentu ketika dibuat situasi dan kondisi saat itu berbeda dengan saat ini.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/kppu-deklarasikan-5-maret-sebagai-hari-persaingan-usaha-1
- https://ibukotakini.com/read/kppu-jatuhkan-putusan-perkara-minyak-goreng-kemasan-di-indonesia
- https://ibukotakini.com/read/kppu-desak-kemendag-terbitkan-regulasi-pembayaran-utang-migor
“Perubahan yang sudah banyak terjadi mesti disikapi pula dengan perubahan regulasi yang mengatur persaingan usaha. Amandemen UU No.5 Tahun 1999 harus diupayakan,” kata Manaek.
Salah satu perbaikan yang perlu dilakukan antara lain adalah efektifitas dari pelaksanaan pengawasan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di Indonesia. Bagaimana agar KPPU bisa lebih kuat secara kelembagaan dan institusi pun tidak kalah penting.
Dalam era persaingan digital 4.0 sekarang, pelaku usaha hendaknya memiliki kesadaran dalam berperilaku di pasar, mereposisi strategi memenangkan persaingan dengan tetap berada dalam koridor fair competition. Bagi KPPU menghukum pelaku usaha yang melanggar UU No 5 Tahun 1999 bukan prestasi yang utama, lebih utama menyadarkan para pelaku pasar dapat melakukan kegiatan usaha yang berada dalam rambu rambu persaingan usaha yang sehat maupun dalam bentuk kemitraan yang sehat.
“Karena itu, kami tetap berharap amandemen UU No. 5 Tahun 1999 segera diselesaikan sebab sudah kurang relevan dengan perkembangan kegiatan usaha di era modern ini,” tegas Manaek.
Menurutnya, UU No. 5 Tahun 1999, berdasarkan implementasi KPPU sekarang, sulit untuk dapat mengimbangi dinamika usaha saat ini. Sehingga kalau hal ini tidak diperbaiki, KPPU kesulitan untuk dapat mengawal iklim persaingan usaha yang sehat. Padahal iklim usaha yang sehat merupakan salah satu dari adanya daya saing yang kompetitif dari para pelaku pasar dan industri.
Dengan kondisi UU yang ada sekarang, masih ada celah bagi pelaku usaha untuk berbuat sesuatu yang tidak sehat dan menyulitkan pengawasan. Masih ditemukan pelaku usaha yang tidak menjadikan UU No. 5 Tahun 1999 sebagai panduan atau pedoman dalam berkompetisi memenangkan konsumen. Salah satu contoh misalnya definisi pelaku usaha, hanya yang berdomisili di Indonesia saja yang masuk katagori pelaku usaha di UU itu. Padahal di Singapura aturannya sudah menjangkau pengusaha dari luar negeri, dan harusnya di Indonesia juga begitu.
Manaek melanjutkan, kewenangan pengawasan itu juga bukan hanya di KPPU, tapi ada subsistem yang membantu. Karena, KPPU tidak mempunyai kewenangan untuk geledah atau operasi tangkap tangan, misalnya. Tapi kalau ada subsistem yang membantu, maka akan pengawasan KPPU akan berjalan maksimal.
“Amandemen UU No. 5 Tahun 1999 sudah berjalan lima tahun tapi masih belum ada tanda-tanda direalisasikan, sehingga harapannya Pemerintah dapat segera merealisasikannya demi daya saing usaha Indonesia tidak kalah dengan negara lain di dunia,” tandas Manaek. Karena persaingan usaha juga merupakan isu yang tidak kalah penting selain isu korupsi dan pemilihan umum.
Membumikan isu pengawasan usaha menjadi isu publik sehingga mampu menciptakan iklim persaingan dan kemitraan yang lebih sehat merupakan tanggung jawab semua pilar bangsa, tidak hanya oleh KPPU. Peningkatan awareness publik terhadap pentingnya perhatian pada persaingan usaha mutlak diperlukan, karena era digital ini sudah extra territorial (borderless) sehingga publik memiliki peran penting untuk mengawasi isu persaingan usaha ini.
“Mudah-mudahan tahun depan ini sudah selesai amandemennya dengan berbagai penguatan termasuk juga antisipasi terhadap praktek-praktek monopoli persaingan usaha yang selama ini tidak bisa dijangkau oleh KPPU karena berada di luar yuridiksi,” tutup Manaek. ###