
Delapan Pengembang Serahkan PSU ke Pemkot Balikpapan
- Setelah fasum tercatat sebagai aset pemerintah, kawasan perumahan akan lebih mudah mendapatkan dukungan pembangunan dan perawatan
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Sebanyak delapan pengembang perumahan di Kota Balikpapan resmi menyerahkan sarana dan utilitas umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Penyerahan ini menjadi bentuk kepatuhan pengembang terhadap Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2013, yang mewajibkan setiap pengembang menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada pemerintah daerah.
Delapan pengembang yang melakukan pelepasan hak meliputi Perumahan Grand City, Balikpapan Regency, Sepinggan Pratama, Pesona Bukit Batuah, Citra City, Bukit Damai Indah, Ciputra, dan Green Village.
Balikpapan Regency tercatat menyerahkan fasum dari tiga klaster yang mencakup enam RT. Sementara itu, Sepinggan Pratama menjadi salah satu pengembang paling progresif dengan menyerahkan hampir seluruh blok perumahan. Fasum yang diserahkan meliputi jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, serta area fasilitas sosial yang setelah proses administrasi akan menjadi aset pemerintah secara resmi.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Rafiuddin, menyampaikan apresiasinya kepada pengembang yang telah memenuhi kewajiban tersebut.
BACA JUGA:
Pemkot Balikpapan Perkuat Sistem Merit untuk Dorong Kualitas ASN - ibukotakini.com
“Kami sangat mengapresiasi langkah Balikpapan Regency dan Sepinggan Pratama. Harapan kami, perumahan lainnya juga dapat segera mengikuti, karena banyak manfaat yang akan dirasakan warga,” ungkapnya, pada Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa setelah fasum tercatat sebagai aset pemerintah, kawasan perumahan akan lebih mudah mendapatkan dukungan pembangunan dan perawatan dari OPD terkait. Mulai dari peningkatan jalan, perbaikan drainase, hingga pemasangan penerangan jalan umum (PJU).
“Kalau sudah menjadi aset pemerintah, tentu akan lebih mudah mendapatkan bantuan maupun perhatian. Ini sangat membantu penyelesaian masalah masyarakat di lingkungan perumahan,” katanya.
Rafi menambahkan bahwa sekitar 80 persen wilayah Balikpapan merupakan kawasan perumahan yang dikelola berbagai pengembang. Dengan karakteristik tersebut, penyerahan fasum menjadi langkah penting dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan memaksimalkan pelayanan publik di tingkat kelurahan.
“Dengan langkah ini, kami berharap kolaborasi yang terbangun dapat memperkuat upaya mewujudkan lingkungan permukiman yang baik bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. ***
