Dengan Denda Berjalan, Pengerjaan DAS Ampal Diperpanjang 50 Hari
Kabar Ibu Kota

Dengan Denda Berjalan, Pengerjaan DAS Ampal Diperpanjang 50 Hari

  • BALIKPAPAN - Proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Namun, pengerjaan belum
Kabar Ibu Kota
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Namun, pengerjaan belum mencapai 100 persen, hanya baru mencapai 80,68 persen.

Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan memberikan kesempatan untuk memperbolehkan perpanjangan kontrak pengerjaan yang dikerjakan PT Fahreza Duta Perkasa. Hal ini dinilai masih tertuang dalam aturan yang tertera pada kontrak.

Itulah yang disampaikan Kepala Bidang SDA dan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan, Jen Supriyanto saat press rilis di Ruang Rapat II Balai Kota Balikpapan, pada hari Selasa 2 Januari 2024. 

Proyek multi years dengan nilai Rp 136 miliar, diharapkan dapat selesai sesuai yang telah ditentukan. Oleh karenanya, perpanjangan kontrak pun dilakukan.

"Kalau ditinggal timbulnya berantakan. Jadi kita berikan waktu sampai 50 hari paling maksimal, dengan denda berjalan mulai dari tanggal 1 Januari - 19 Februari 2024," ucapnya.

BACA JUGA:

Dengan pernyataan ini, pihak kontraktor menyetujui perpanjangan kontrak ini, jika tidak menyetujui maka kontraknya diputus. "Harus setuju, kalau nggak setuju diputus kontrak, di blacklist. Pilihannya itu," katanya.

Jen menyampaikan alasan perpanjangan kontrak  pengerjaan proyek DAS Ampal oleh PT Fahreza Duta Perkasa, bahwa sisa sekian persen dari capaian itu bisa dikerjakan dalam waktu 50 hari ke depan. Tentunya, dengan memberikan kesempatan berarti pengerjaan masih layak.

Adapun beberapa titik pengerjaan DAS Ampal yang belum terselesaikan di antaranya saluran indotani, global sport yang belum selesai 100 persen termasuk pengaspalan di wilayah wika yang belum selesai. (*)