Desa Tengin Baru Kabupaten PPU Masuk Nominasi Desa Informatif
- IBUKOTAKINI.COM - Apresiasi diberikan dengan tujuan penguatan dan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Perwakilan Kalimantan Timur masuk dalam nominasi Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Pusat, sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi aparat desa.
Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi satu-satunya desa dari Kalimantan Timur yang meraih nominasi.
“Ada 10 nominasi desa yang mendapatkan apresiasi tahun ini. Masing-masing dari Indonesia Bagian Barat, Tengah dan Timur. Alhamdullillah perwakilan Provinsi Kaltim masuk nominasi ini," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal dikutip dari Diskominfo Kaltim, Jumat, 9 Desember 2022.
Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masuk menjadi salah satu nominasi setelah melewati proses seleksi dan penilaian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) serta Komisi Informasi Kaltim.
BACA JUGA:
- Lomba Desa Digital, Salah Satu Cara Kaltim Dorong Pemanfaatan Teknologi - ibukotakini.com
- Pekan Inovasi Desa dan Kelurahan 2022, Balikpapan Terima Tiga Penghargaan - ibukotakini.com
- Ribuan Warga Lumajang, Jawa Timur Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Semeru - ibukotakini.com
"Akhirnya ditetapkan pemenangnya adalah Desa Sendang Sari, Yogyakarta dari Indonesia Bagian Barat, Desa Duda Timur, Bali untuk Bagian Tengah dan Desa Maitara Tengah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara untuk bagian Timur," lanjut Faisal melaporkan.
Penganugerahan bagi desa informatif itu, dibuka secara langsung oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dan Sekjen Kementerian Desa, Pemerintah Desa dan Transmigrasi (Kemendes PDT).
Sementara itu, ketua panitia pelaksana, Gede Narayana mengatakan, tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk penguatan dan sosialisasi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang lebih luas kepada masyarakat.
"Kita berharap semua lapisan masyarakat memahami tentang KIP dan mengimplementasikan dalam kesehariannya. Banyak manfaat lain yang didapat oleh pengurus Desa dengan menerapkan hal ini," kata Gede Narayana yang juga komisoner KI Pusat. ###