Desk Pilkada Wajib Pantau dan Laporkan Perkembangan Pilkada 2024
- Desk Pilkada wajib melaporkan perkembangan penyelenggaraan pilkada serentak.
Politik
SAMARINDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, menekankan pentingnya peran Desk Pilkada di seluruh kabupaten/kota di Kaltim dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Ia meminta setiap Desk Pilkada untuk aktif memantau dan melaporkan perkembangan proses Pilkada hingga masa pencoblosan dan pascapencoblosan.
“Desk Pilkada wajib melaporkan perkembangan penyelenggaraan pilkada serentak. Koordinasi dilakukan melalui rapat virtual,” ujar Sri Wahyuni saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Desk Pilkada se-Kaltim di Samarinda.
Menurut Sri, informasi terkini dari Desk Pilkada kabupaten/kota dapat diperoleh melalui perangkat daerah, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga kantor desa, serta dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ia menekankan agar seluruh logistik Pilkada sudah diterima oleh masing-masing kabupaten/kota sebelum 27 November 2024.
“Selain itu, pelanggaran yang dilakukan oleh tim pasangan calon juga dapat dilaporkan dalam rapat koordinasi,” tambahnya.
BACA JUGA:
- Debat Publik Ketiga Pilkada Balikpapan, Momen Puncak bagi Paslon - ibukotakini.com
- Ribuan Warga Padati Kampanye Pamungkas Rudy-Seno di Samarinda - ibukotakini.com
- Jelang Pemungutan Suara, Sekda PPU Berikan Arahan Teknis Desk Pilkada 2024 - ibukotakini.com
Sri menjelaskan bahwa jika tidak ada masalah yang signifikan, laporan yang disampaikan cukup berupa kondisi terkini di wilayah masing-masing. Laporan mingguan, yang dikirim setiap Senin, menjadi bentuk komitmen Desk Pilkada untuk memastikan kelancaran dan keamanan Pilkada.
Sekda mengingatkan agar penyelenggara Pilkada, seperti KPU dan Bawaslu, tetap melakukan monitoring selama masa tenang yang dimulai pada 24 November 2024. Hal ini guna memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan dan tanpa gangguan.
“Penyelenggara harus tetap memantau setiap tahapan, terutama di masa tenang,” ujar Sri.
Pilkada Serentak 2024 di Kaltim akan melibatkan 2.821.202 pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebanyak 6.274 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah disiapkan, tersebar di 1.038 kelurahan/desa di seluruh kabupaten/kota. ***