Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana
Kabar Ibu Kota

Diberlakukan Perda Sampah, DLH Akan Operasi Yustisi

  • IBUKOTAKINI.COM - Permasalahan pengelolaan sampah merupakan hal yang tak hentinya dibahas. Sebab, ini berkaitan dengan konsumsi sehari-hari manusia yang juga menghasilkan sampah setiap harinya.
Kabar Ibu Kota
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Permasalahan pengelolaan sampah merupakan hal yang tak hentinya dibahas. Sebab, ini berkaitan dengan konsumsi sehari-hari manusia yang juga menghasilkan sampah setiap harinya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengamati adanya perubahan budaya membuang sampah masyarakat Kota Beriman. Hal ini dinilainya telah mulai berubah sejak 2 hingga 3 tahun terakhir.

Jumlah volume sampah memang berkurang di lingkungan masyarakat untuk selanjutnya masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Namun begitu, metode atau cara masyarakat membuang sampah lah yang dinilai telah berubah.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, beberapa tahun sebelumnya, masyarakat cenderung tertib dalam membuang sampah. Hal itu mengacu pada regulasi terkait waktu pembuangan, mulai dari 18.00 hingga 06.00 Wita.

"Sekarang ini sudah mundur, buang sampah tidak lagi lihat jam, tidak lagi melihat lokasi (TPS/Tempat Pembuangan Sementara) di permukiman atau di pinggir jalan," terangnya kepada awak media, Jumat (16/6/2023).

BACA JUGA:

Dalam menertibkan gaya hidup masyarakat, Pemerintah Kota Balikpapan mengatur hal ini kembali dalam Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Sudirman meminta masyarakat dapat menjalankan regulasi terkait waktu pembuangan sampah tersebut dengan baik dan benar. Sehingga, petugas DLH yang ada di lapangan juga bisa terbantu.

Bahkan, DLH dengan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Satpol PP akan melakukan operasi yustisi yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam budaya membuang sampah.

"Di dalamnya, nanti ada urutannya, teguran tertulis, denda administratif, ada pembekuan izin berusaha bagi perusahaan atau bagi kantor yang mungkin nanti beroperasi tidak memenuhi kriteria," jelasnya.

"Ada juga yang paling bisa langsung di tempat, kerja sama dengan Pol PP itu ada denda administratif Rp 100 ribu," tambahnya tegas.

Selain denda tersebut, kata dia, masyarakat juga bisa memilih untuk melakukan kerja sosial dengan membersihkan lingkungan apabila masyarakat yang tertangkap tangan pada saat operasi tersebut tidak membawa uang.

Ia menegaskan, kedisiplinan masyarakat memang tidak bisa dilakukan melalui imbauan semata. Perlu adanya sanksi tegas yang berlaku. Namun, untuk saat ini belum dapat dilakukan.

Pihaknya masih akan mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat melalui kelurahan dan kecamatan. Operasi yustisi ini akan mulai diberlakukan pada September atau Oktober 2023 mendatang.

Kebiasaan masyarakat yang dinilai berubah ini juga didukung oleh pendatang yang tidak mengetahui regulasi terkait pembuangan sampah. "Dari beberapa (masyarakat) yang kita tangkap tangan pada saat buang sampah itu, kita tanya ternyata mereka bukan orang asli Balikpapan," kata Sudirman.

Berdasarkan perhitungan pihaknya, dari jumlah penduduk di Kota Balikpapan sekitar 718 ribu orang, ada penambahan sekitar 50 ribu penduduk non-permanen yang tidak tercatat sebagai warga Kota Balikpapan.

Simulasi perhitungan yang dilakukan DLH adalah dengan jumlah sampah yang dihasilkan oleh satu orang dalam satu hari. "Idealnya satu orang dalam sehari menghasilkan 0,7 kg sampah. Kalau dibulatkan 1 kg untuk 1 orang dengan jumlah penduduk yang ada, kemudian dengan (jumlah) sampah yang masuk (ke TPA) itu diperkirakan ada sekitar 50 ribu penduduk non-permanen," paparnya.

Menurutnya, tanpa dilakukan perhitungan ini juga sudah tampak dari adanya proyek nasional yang tengah berjalan di Balikpapan maupun sekitarnya. "Secara kasat mata juga bisa dilihat dengan adanya pembangunan RDMP dan IKN. Ini salah satu indikasi sampah di Balikpapan meningkat," pungkasnya. ###